Pengusaha Tak Bayar THR, Pekerja Bisa Lapor ke Posko Berikut ini Secara Online atau Offline

21 April 2021, 04:15 WIB
Pengusaha Tak Bayar THR, Pekerja Bisa Lapor ke Posko Berikut ini Secara Online atau Offline./* /Foto: Instagram.com @idafauziyahnu/

 

MANTRA SUKABUMI - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker yakni Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando atau Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Menaker sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id pada 20 April 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sebut Tokoh NU Diganti Tokoh PKI, Fahri Hamzah: Jangan Rusak Apa yang Sudah Ada

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Di antaranya layanan secara luring atau offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Selain itu, posko ini juga bisa diakses secara daring atau online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Reaksi Cowok Rusia Lihat Foto Aurel Hermansyah: Saya Kaget Melihatnya

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Menaker mengatakan, agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Ida Fauziyah berharap, posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Tidak Dianjurkan, Simak Alasannya

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini

"Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Menaker meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Menaker.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran.

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.*

Editor: Robi Maulana

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler