Info Resmi Pencairan THR PNS, TNI dan Polri 2021 Tanpa Tunjangan Kinerja, Cek Langsung Disini

3 Mei 2021, 03:46 WIB
Berikut Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Besarannya Sesuai Golongan. /Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Pencairan THR PNS, TNI dan Polri 2021 akan disalurkan oleh pemerintah pada H-10 lebaran. 

Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah aturan tentang Pencairan THR PNS, TNI dan Polri 2021.  

Penyaluran THR PNS, TNI dan Polri 2021 meski mengikuti aturan yang berlaku terkait tunjangan tersebut.  

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: PNS Tuntut Jokowi Soal Gaji 13 Tanpa Tukin, Ferdinand: PNS Kerjanya Apa, Saya Berani Hitung-hitungan

Namun untuk pensiunan, THR PNS, TNI dan Polri 2021 akan diberikan tanpa tunjangan kinerja. 

Adapun untuk alokasi anggaran penyaluran THR sebesar Rp3,08 triliun yang dibagi kedalam tiga kriteria.  

Pertama, bagi ASN Kementerian atau lembaga TNI, Polri, kedua ASN Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan ketiga untuk pensiunan.  

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Senin, 3 Mei 2021, adapun rincian anggaran THR untuk untuk ketiga kriteria tersebut diantaranya:  

1. ASN Kementerian atau lembaga TNI, Polri, sebesar Rp7,0 triliun  

2. ASN Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar Rp 14,8 triliun  

3. Untuk pensiunan sebesar Rp9,0 triliun  

Baca Juga: Anies Baswedan Janji akan Benahi Soal Kerumunan di Pasar Tanah Abang Jakarta

Terkait hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa penyaluran THR bagi PNS, TNI dan Polri ini akan dibayarkan sesuai gaji pokok dan tunjangan melekat. 

“THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Perlu diketahui bahwa THR ini merupakan tunjangan yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan atas jasanya selama berbakti untuk Negara Indonesia. 

Sedangkan untuk perhitungan H-10 akan jatuh pada 28 April 2021 jika dihitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama lebaran pada 12 Mei 2021. 

Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 63 tahun 2021, pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan ini dapat berkontribusi terhadap, pertumbuhan ekonomi nasional. 

Baca Juga: Pasha Ungu Bersyukur dan Bangga Berduet dengan Lesty Kejora, Lagu ‘Bismillah Cinta’ Trending di Bulan Ramadhan

Adapun rincian maksimal THR yang akan diterima PNS atau ASN sebagai berikut: 

Untuk ASN atau PNS yang memiliki jenjang Pendidikan SD/SMP/sederajat 

Serta memiliki masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat THR sebesar Rp2,23 juta 

Serta memiliki Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp2,56 juta 

Serta memiliki masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp2,97 juta 

Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan SMA/D1/sederajat 

ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai dengan 10 tahun, mendapat THR sebesar Rp2,73 juta.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Langsung Berkeliling Minta Maaf Kembalikan Uang Pungli Zakat

ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,15 juta 

ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah  sampai di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,73 juta

Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan D2/D3/sederajat 

ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai 10 tahun mendapatkan THR sebesar Rp2,96 juta 

ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,41 juta 

ASN atau PNS yang masa kerja sudah di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp4,04 juta 

Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan S1/D4/sederajat

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 3 Mei 2021, untuk Mengungkap Kebohongan Ricky dan Elsa, Rendy Menyusun Rencana Baru

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta 

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta 

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta 

Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan S2/S3/sederajat 

ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai dengan 10 tahun mendapatkan THR sebesar Rp3,73 juta 

ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp4,3 juta 

ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp5,11 juta 

Baca Juga: Komunitas CBR Indonesia Chapter Palabuhanratu Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil dalam Rangka Peduli Sesama

Golongan I (lulusan SD dan SMP)  

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D3) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 3 Mei 2021, Bukan Soal Reyna, Rendy Selidiki Inisial E Kalung Milik Ricky

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler