MANTRA SUKABUMI - Pencairan THR PNS, TNI dan Polri 2021 akan disalurkan oleh pemerintah pada H-10 lebaran.
Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah aturan tentang Pencairan THR PNS, TNI dan Polri 2021.
Penyaluran THR PNS, TNI dan Polri 2021 meski mengikuti aturan yang berlaku terkait tunjangan tersebut.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: PNS Tuntut Jokowi Soal Gaji 13 Tanpa Tukin, Ferdinand: PNS Kerjanya Apa, Saya Berani Hitung-hitungan
Namun untuk pensiunan, THR PNS, TNI dan Polri 2021 akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Adapun untuk alokasi anggaran penyaluran THR sebesar Rp3,08 triliun yang dibagi kedalam tiga kriteria.
Pertama, bagi ASN Kementerian atau lembaga TNI, Polri, kedua ASN Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan ketiga untuk pensiunan.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Senin, 3 Mei 2021, adapun rincian anggaran THR untuk untuk ketiga kriteria tersebut diantaranya:
1. ASN Kementerian atau lembaga TNI, Polri, sebesar Rp7,0 triliun
2. ASN Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar Rp 14,8 triliun
3. Untuk pensiunan sebesar Rp9,0 triliun
Baca Juga: Anies Baswedan Janji akan Benahi Soal Kerumunan di Pasar Tanah Abang Jakarta
Terkait hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa penyaluran THR bagi PNS, TNI dan Polri ini akan dibayarkan sesuai gaji pokok dan tunjangan melekat.
“THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Perlu diketahui bahwa THR ini merupakan tunjangan yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan atas jasanya selama berbakti untuk Negara Indonesia.
Sedangkan untuk perhitungan H-10 akan jatuh pada 28 April 2021 jika dihitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama lebaran pada 12 Mei 2021.
Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 63 tahun 2021, pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan ini dapat berkontribusi terhadap, pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun rincian maksimal THR yang akan diterima PNS atau ASN sebagai berikut:
Untuk ASN atau PNS yang memiliki jenjang Pendidikan SD/SMP/sederajat
Serta memiliki masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat THR sebesar Rp2,23 juta
Serta memiliki Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp2,56 juta
Serta memiliki masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp2,97 juta
Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan SMA/D1/sederajat
ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai dengan 10 tahun, mendapat THR sebesar Rp2,73 juta.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Langsung Berkeliling Minta Maaf Kembalikan Uang Pungli Zakat
ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,15 juta
ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,73 juta
Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan D2/D3/sederajat
ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai 10 tahun mendapatkan THR sebesar Rp2,96 juta
ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,41 juta
ASN atau PNS yang masa kerja sudah di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp4,04 juta
Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan S1/D4/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta
Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan S2/S3/sederajat
ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai dengan 10 tahun mendapatkan THR sebesar Rp3,73 juta
ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp4,3 juta
ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp5,11 juta
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 3 Mei 2021, Bukan Soal Reyna, Rendy Selidiki Inisial E Kalung Milik Ricky
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***