Hati-hati! Bagi ASN yang Nekat Mudik Saat Pelarangan Bisa Kena Sanksi Pemecatan

5 Mei 2021, 20:05 WIB
Hati-hati! Bagi ASN yang Nekat Mudik Saat Pelarangan Bisa Kena Sanksi Pemecatan./ /Dok Humas Pemprov Jateng

 

MANTRA SUKABUMI  - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan kepada ASN untuk tidak nekat mudik karena akan diberikan sanksi.

Pasalnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah tahun 2010. Sanksi ASN tersebut yakni berupa teguran hingga pemecatan secara tidak hormat.
 
Hal itu diungkapkan langsung oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Apresiasi pada Kodam Udayana dan Aplikasi Shopee, Karena Hal ini

Baca Juga: Inilah Akibat Jika Sering Mengkonsumsi Bakso, Dapat Picu Penyakit Jantung Hingga 6 Bahaya Lainnya

"Sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja," kata Rini, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Rabu, 5 Mei 2021.

Peraturan yang sampai pemecatan tersebut, menurutnya dilihat dari konteks pelanggarannya.
 
"Mungkin akan paling berat itu misalnya memang diberhentikan dengan tidak hormat tapi kan kita lihat dulu konteksnya sesuai dengan peraturan," ujar Rini.

lebih lanjut, Rini mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan ASN terkait mudik itu merugikan kantor atau kinerja lembaganya maka sanksi yang didapat bisa sanksi teguran ringan sampai sanksi sedang.

Baca Juga: Bahaya dan Waspada, Sering Konsumsi Air Es Ternyata Dapat Berakibat Fatal Yaitu Perlambat Detak Jantung

Namun, menurut dia, jika tindakan ASN tersebut sampai melanggar sehingga merugikan negara, maka pemberhentian atau pemecatan diberlakukan.

Oleh karena itu, Rini mengingatkan agar ASN menaati aturan yang berlaku dan juga soal larangan mudik lebaran yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut KPK Perlu Introspeksi: Sekarang Banyak Sekali Pengkritik KPK, Bisa Dihitung dengan Lidi

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi COVID-19.

 Tak hanya itu, para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Kendati demikian, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.***

 

Editor: Encep Faiz

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler