Kecewa Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol, PSI: Mengapa ada Perbedaan, Apa Karena Kami Bukan Partai Besar

6 Mei 2021, 19:39 WIB
Tsamara Amany /Tangkap layar/Instagram @TsamaraDKI

MANTRA SUKABUMI - Ketua umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany mengaku kecewa terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketum DPP PSI itu mengungkapkan kekecewaannya setelah melihat hasil verifikasi partai politik (Parpol) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketum DPP PSI, Mahkamah Konstitusi (MK) membeda-bedakan parpol parlemen dengan yang non-parlemen.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Jenderal Gatot Nurmantyo Peringatkan Soal Pasukan Setan ke Papua, Christ Wamea: Semoga Presiden Jokowi Dengar

Kekecewaannya tersebut disampaikan Tsamara melalui akun Twitter pribadinya belum lama ini.

"Putusan MK soal verifikasi parpol mengecewakan," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun twitter @TsamaraDKI pada Kamis, 6 Mei 2021.

Hasil tangkap layar akun Twitter Tsamara Amany @TsamariDKI

Ia menganggap jika MK bersikap diskriminatif kepada parpol parlemen dan non-parlemen, padahal semua sudah diverifikasi pada 2019 lalu.

"MK membedakan partai politik parlemen dan non-parlemen yang sama-sama sudah ikuti verifikasi admin dan faktual dalam Pemilu lalu," lanjutnya.

Baca Juga: Resmi Dipersunting Fero Walandouw, Cita Citata Melepas Masa Lajang: Alhamdulillah Sah

Tsamara kemudian mempertanyakan ketidak adilan yang dalam putusan verifikasi parpol oleh MK.

"Mengapa ada perbedaan ketika partai tersebut sudah sama-sama diverifikasi?" cuitnya,

Bahkan, ia berspekulasi, apa karena PSI merupakan partai yang baru sehingga dibeda-bedakan dengan partai politik lainnya.

"Apa karena kami bukan partai besar?" sambung Tsamara.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Penyebab Sering Buang Air Kecil, Bisa jadi Tanda 6 Penyakit Berbahaya ini, Diabetes Salah Satunya

Pasal tersebut dilaporkan mendasari aturan ketentuan verifikasi partai politik yang ikut serta dalam peiluham umum (Pemilu).

Para penggugat meminta MK agar menyatakan jika pasal yang bersangkutan bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.

Dengan demikian, parpol yang sudah terverifikasi pada Pemilu 2019 tidak perlu lagi diverifikasi agar bisa lolos dalam Pemilu selanjutnya.***

 

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler