Diduga 279 Data Pribadi Masyarakat indonsia Bocor, Kominfo Lakukan Penyelidikan

21 Mei 2021, 09:55 WIB
Logo Kominfo /Semarangku/Kominfo

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Kominfo melakukan penyelidikan terkait diduga bocornya 279 data pribadi masyarakat Indonesia.

Menurut Kominfo, dugaan awal bocornya data pribadi masyarakat Indonesia masih dalam penyelidikan lebih mendalam.

Data pribadi masyarakat Indonesia yang diduga bocor meliputi NIK, Nama, Alamat, hingga Nomor telepon, untuk itu Kominfo minta masyarakat waspada.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Siswi di Bengkulu Dikeluarkan Usai Hina Palestina, Dosen ITS: Logikanya, Lebih Banyak yang Menghina Israel

Dikutip mantrasukabumi.com dari Kominfo, Jumat, 21 Mei 2021, terdapat 279 data pribadi masyarakat Indonesia yang diduga bocor.

"Merespons dugaan kebocoran data pribadi 279 juta penduduk Indonesia, hari ini, Kamis, 20 Mei 2021, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika langsung melakukan penelusuran dugaan kebocoran data pribadi tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam sebuah pernyataan.

Menurut Kominfo, dugaan kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia belum dapat disimpulkan, karena jumlah data masih masif.

"Tim masih bekerja dan sejauh ini BELUM dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kebocoran data pribadi dalam jumlah yang masif seperti yang diduga," sambungnya.

Kominfo akan memberikan kesimpulan setelah melakukan pemeriksaan dengan sangat hati-hati.

"Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan beberapa tahap pemeriksaan secara hati-hati terhadap data yang beredar," sambungnya.

Untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kebocoran 279 juta data pribadi masyarakat Indonesia, Kominfo gandeng pihak lain.

Baca Juga: Ini 4 Cara Mudah Mencegah Kanker Payudara, Menjaga Berat Badan Tetap Ideal Salah Satunya

Baca Juga: Kabar Duka, Innalillahi Ayah dari Rizki Ridho DA Meninggal Dunia

"Kementerian Kominfo juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dedy Permadi dalam sebuah pernyataan.

Kominfo minta masyarakat Indonesia untuk tidak membagikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Tak hanya itu, Kominfo tegaskan penyedia platform digital dan pengelola data pribadi untuk meningkatkan keamanan dalam melindungi data pribadi masyarakaut Indonesia.

"Kementerian Kominfo meminta agar seluruh penyedia platform digital dan pengelola data pribadi, untuk semakin meningkatkan upaya dalam menjaga keamanan data pribadi yang dikelola dengan menaati ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku serta memastikan keamanan sistem elektronik yang dioperasikan," sambungnya.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler