MANTRA SUKABUMI - Pengamat Sosial Politik, Ferdinand Hutahaean meminta Polisi Republik Indonesia melalui Divisi Humas Polri untuk segera menjemput Ustadz Khalid Basalamah.
Pasalnya, dengan video yang beredar di Media Sosial (Medsos), Ustadz Khalid Basalamah menghimbau jamaahnya untuk tidak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Menurut Ferdinand Hutahaean, pernyataan Ustadz Khalid Basalamah sudah melanggar Undang-undang tentang bendera dan lagu kebangsaan.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Cek Fakta: TNI dan Polri Tembak 3 Wanita Asal Kabupaten Puncak di Papua hingga Tewas
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ferdinand Hutahaean melalui Twitter milik pribadi pada Rabu, 26 Mei.
"UU Nomor: 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan jelas mengatur kewajiban menyanyikan Lagu Indonesia Raya pada acara2 tertentu yg sifatnya wajib," katanya, seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Rabu, 26 Mei 2021.
Bukan hanya itu, Ferdinand Hutahaean menambahkan bahwa sanksi hukumnya sudah diatur dalam pasal tentang itu.
Menurutnya, Ustadz Khalid Basalamah sudah melecehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"Pasal 65 dan 70 mengatur sanksi hukum terhadap pelecehan lagu kebangsaan. Melarang menyanyikan itu adlh pelecehan," tuturnya.
Baca Juga: Bangga Pimpin MU Ke Final Liga Eropa 2021 vs Villareal, Solskjaer: ini Perjalanan Fantastis
Maka, pernyataan Basalamah dianggap sudah merendahkan dan melecehkan, perlu adanya penjemputan dari Divhumas Polri untuk dimintai keterangan.
"Maka atas UU tersebut diatas, Basamalah yg menganjurkan tdk ush menyanyikan Indonesia Raya adalah sama bentuknya merendahkan atau melecehkan Lagu Kebangsaan. Atas itu, POLRI
@DivHumas_Polri sdh boleh menjemput Basamalah utk dimintai keterangan," pangkas Ferdinand.***