Habib Rizieq Versus Wali Kota Bima Arya, Guntur Romli: Kalau Dia Gak Bohong, Gak Pernah Masuk Penjara

10 Juni 2021, 19:25 WIB
Suasana Sidang Lanjutan Habib Rizieq Terkait Kasus Swab Test RS Ummi Bogor /Pikiran Rakyat/Tangkap Layar YouTube.com/Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab kembali menjalani sidang atas laporan Wali Kota Bogor Bima Arya terkait kasus tes swab palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Dalam sidang hari ini, Habib Rizieq Shihab membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan menyebut 10 kebohongan Bima Arya.

Menanggapi hal itu, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muhammad Guntur Romli angkat bicara dan menyebut Habib Rizieq Shihab lupa bercermin.

Baca Juga: Awas Hoax, BLT Banpres Produktif BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Disalurkan, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Kabar Gembira, Segera Cek eform.bri.co.id atau bpum 9,8 Juta Sudah Dapat Banpres BPUM UMKM

Aktivis Nahdhatul Ulama ini menjelaskan jika Habib Rizieq Shihab sudah tiga kali masuk penjara. Itu berarti apa yang dia ungkapkan hingga pengadilan adalah bohong.

Menurutnya, jika Habib Rizieq benar dan tidak berbohong, maka dia tidak akan pernah masuk penjara.

"Lupa bercermin, Rizieq uda 3x masuk penjara, apa yg dia omongkan smpe di Pengadilan terbukti bohong. Kalau dia benar & gak bohong, dia gak pernah masuk penjara," tulis Guntur Romli seperti dikutip mamtrasukabumi.com dari akun Twitter miliknya pada Kamis, 10 Juni 2021.

Seperti diberitakan, dalam pledoi atau nota pembelaan, Habib Rizieq Shihab membeberkan kebohongan yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Baca Juga: Disentil Anggota DPR, Mahfud MD Beri Jawaban Menohok: Coret saja, Anda Punya Orang dan Fraksi

Baca Juga: Sebut SBY Tidak Bisa Lapor saat Dihina dengan Kerbau, Mahfud MD: Isi RKUHP itu Digarap Era SBY

Salah satunya Bima Arya dituding berbohong yang menyebut mengedepankan penyelesaian kekeluargaan, namun saksi di persidangan menyebut ia lebih mengedepankan penyelesaian secara hukum.

Selain itu, Bima Arya disebut akan mencabut laporan polisi, namun faktanya ia menolak mencabut laporan tersebut dengan alasan dilarang Kapolda Jawa Barat.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler