Sebut SBY Tidak Bisa Lapor saat Dihina dengan Kerbau, Mahfud MD: Isi RKUHP itu Digarap Era SBY

- 10 Juni 2021, 10:46 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

MANTRA SUKABUMI - Polemik pasal penghinaan kepada presiden terus bergulir. Terbaru, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.

Mahfud MD merespon pernyataan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman yang menyebut SBY tidak bisa melapor saat dirinya dihina dengan kerbau pada tahun 2010.

Menurut Mahfud MD isi RKUHP tersebut justru sempat digarap lagi di era pemerintahan SBY dan dipimpin oleh Prof. Muladi.

Baca Juga: Said Didu Ungkap Akibat Beban Utang Terlalu Tinggi Maka Bahan Pokok Kena Pajak

Baca Juga: Mardani Ali Sera: UU ITE Saja Mau Direvisi, Malah Norma Baru Feodal Ingin Dimasukan Pemerintah

"Isi RKUHP itu digarap lg pd era SBY, mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dst. Waktu itu (2005) sy anggota DPR," tulis Mahfud MD seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Kamis, 10 Juni 2021.

"Menkum-HAM memberitahu ke DPR bhw Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adl Prof. Muladi yg bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," lanjutnya.

Sebelumnya, anak buah SBY tersebut menyebut pasal penghinaan Presiden dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) saat dipimpin Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x