Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah, Cek di Sini

17 Februari 2022, 07:00 WIB
Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah, Cek di Sini /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Ketahui syarat dan jadwal pencairan tunjangan khusus bagi guru ASN di Daerah.

Pasalnya, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan memberikan Tunjangan Khusus bagi guru ASN di Daerah.

Tunjangan Khusus tersebut diberikan pemerintah bagi guru ASN di Daerah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Berikan Tunjangan Khusus Bagi Guru ASN di Daerah, Begini 5 Syarat dan Jadwal Pencairan

Untuk itu, sebelum melakukan pencairan tunjangan khusus bagi guru ASN di Daerah khusus, ketahui syarat yang harus dipenuhi.

Setelah syarat terpenuhi, maka pencairan tunjangan khusus bagi guru ASN di Daerah akan lancar.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Sebagaimana yang dijelaskan Permendikbud, jika guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.

Tunjangan Khusus tersebut diberikan setelah guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus. 

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan dan syarat pencairan yang harus dilengkapi untuk mendapat Tunjangan Khusus.

Dalam Pasal 7 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan secara rinci tentang Tunjangan Khusus dan syarat penerima, diantaranya:

1. Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.

2. Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

3. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Memiliki NUPTK; dan

Baca Juga: Buka info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Dapat BSU Guru Non ASN Rp1,8 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Sementara dalam Pasal 8 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa:

1. Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

2. Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan mekanisme pembayaran, yakni:

1. Pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

2. Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

3. Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

Permendikbud juga menjelaskan tentang jadwal sinkronisasi data dan jadwal pencairan Tunjangan Khusus.

Baca Juga: 3 Golongan Ini akan Mendapatkan BSU Guru Non ASN Rp 1,8 Juta, Segera Cek Nama di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

Jadwal sinkronisasi data untuk Tunjangan Khusus Tahun 2022 sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 adalah:

1. Triwulan I : 28/29 Februari 2022

2. Triwulan II : 31 Mei 2022

3. Triwulan II : 31 Agustus 2022

4. Triwulan IV : 31 Oktober 2022

Sementara jadwal pembayaran/pencairan Tunjangan Khusus sesuai Permendikbud Nomor 4 adalah:

1. Triwulan I : Bulan Maret 2022

2. Triwulan II : Bulan Juni 2022

3. Triwulan II : Bulan September 2022

4. Triwulan IV : Bulan November 2022

Itulah penjelasan tentang Tunjangan Khusus bagi guru ASN di Daerah, semoga bermanfaat.***

Editor: Nahrudin

Sumber: Permendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler