Mudah! Begini Cara Transaksi Isi BBM Subsidi Solar dan Pertalite dengan MyPertamina

30 Juni 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi pengisian BBM di salah satu SPBU. /pertamina /

MANTRA SUKABUMI - Simak informasi transaksi isi BBM subsidi Solar dan Pertalite dengan MyPertamina gak ribet cukup 4 langkah saja.

Jumat 1 Juni 2022, implementasi tahap satu pemberlakuan sistem pembelian BBM subsidi Solar dan Pertalite harus melalui MyPertamina.

Konsumen yang sudah terdaftar dan berhak membeli BBM subsidi Solar dan Pertalite, mulai besok segala transaksi pengisian BBM di SPBU menggunakan MyPertamina.

Baca Juga: Uji Coba MyPertamina Mulai 1 Juli 2022, Catat 4 Daerah di Jawa Barat Berlakukan Pakai Aplikasi saat Isi BBM

Masyarakat tidak perlu khawatir saat proses transaksi pengisian BBM Solar atau Pertalite menggunakan MyPertamina karena tak menyulitkan penggunanya.

Dan pastikan sebelum ke SPBU untuk mengisi bahan bakar, masyarakat sudah terverifikasi sebagai konsumen BBM bersubsidi.

Saat akan mengisi bahan bakar di SPBU dan proses transaksi melalui MyPertamina, begitu mudah.

Agar mengetahui serangkaian transaksi melalui MyPertamina, Simaklah informasi berikut ini.

Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun instagram @mypertamina, inilah sistem transaksi di SPBU.

1. Siapkan kode QR yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id.

2. Tunjukan kode QR tersebut kepada operator SPBU (bisa digital/hasil cetak)

3. Isi solar subsidi atau pertalite sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai atau non tunai.

Itulah langkah-langkah dalam pembayaran BBM subsidi di SPBU, yang akan mulai berjalan pada 1 Juli.

Catatan untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai konsumen BBM bersubsidi, untuk segera melakukan pendaftaran.

Baca Juga: 6 Jenis Konsumen Pengguna Biosolar yang Berhak Mendapatkan BBM Bersubsidi Sesuai Perpres No 191 tahun 2014

Melakukan registrasi pendaftaran, dapat melalui website website https://subsiditepat.mypertamina.id.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikanlah berhak sebagai konsumen BBM bersubsidi.

Penetapan aturan ini, akan di uji coba di beberapa Kota/Kabupaten yang tersebar di 5 Provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler