Bisa Gak ya Ganti Alamat di KTP? Ini 4 Ketentuan yang Harus Anda Pahami

12 Juli 2022, 06:00 WIB
Ketentuan dan cara pengajuan yang harus diperhatikan apabila ingin mengubah data alamat pada KTP elektronik /DOC ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Bisa gak ya ganti alamat di KTP elektronik? Jawabannya ya tentu saja bisa.

KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik merupakan data yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

Ada banyak sekali penyebab alamat di KTP diganti, salah satunya karena perpindahan domisili atau pemerkaraj di suatu daerah.

Baca Juga: Aturan Baru KTP, Inilah Alasan Kenapa Nama Minimal Harus Dua Kata

Meski alamat ini terlihat seperti masalah biasa, namun jika salah data di KTP elektronik akan berdampak besar pada keperluan penting Anda di masa depan.

Pasalnya, setiap pendaftaran seperti pengajuan ingin mendapat bansos, menikah, pendaftaran sekolah anak, melamar pekerjaan dan masih banyak lagi harus menggunakan KTP elektronik untuk persyaratan.

Namun, bagaimana jadinya jika Anda berpindah domisili? Apakah harus mengganti alamat pada KTP elektronik?

Perlu diketahui, jika alamat KTP elektronik berbeda dengan domisili, maka nantinya akan mempersulit pengurusan segala administrasi yang dibutuhkan ketika ingin menerima layanan pemerintahan atau tinggal menetap di suatu daerah.

Lantas, bagaimana ketentuan dan cara pengurusannya? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Anies Baswedan Akui Pemda DKI Jakarta Tidak Pilih-Pilih Data E-KTP Lakukan Vaksinasi

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram @IndonesiaBaik.id, berikut cara mudah pengurusan ganti alamat di KTP elektronik.

Ketentuan Pengurusan Mengganti Alamat di KTP

1. Memperbarui data kependudukan alamat karena pindah domisili, untuk menggantinya Anda tidak perlu menggunakan surat pengantar RT/RW atau kelurahan.

2. Pindah penduduk dalam satu Kabupaten atau kota, caranya dengan menunjukkan Kartu Keluar atau KK dan tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

3. Pindah penduduk antar Kabupaten/Kota atau antar provinsi, ketentuannya harus dibekali SKP dari Disdukcapil.

4. Pergantian alamat disebabkan oleh perubahan wilayah misalnya pemekaran kecamatan, ketentuannya perubahan data alamat diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Sebagai informasi, pengurusan perubahan data alamat juga dapat diwakilkan.

Nah itulah informasi mengenai ketentuan pengurusan penggantian data alamat yang tertera di KTP elektronik.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler