UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Ini Besaran UMK di Wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi

5 Desember 2022, 09:00 WIB
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Ini Besaran UMK di Wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Berikut simak besaran kenaikan UMK di wilayah kabupaten dan kota di Sukabumi berdasarkan kenaikan UMP Jawa Barat 2023.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 naik sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun besaran UMP sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31, pada tahun 2023 naik menjadi  Rp1.986.670,17.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung 5-10 Desember 2022, Berikut Biaya dan Persyaratannya

Ketetapan UMP 2023 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 yang dikutip mantrasukabumi.com dari jabarprov.go.id pada Senin, 4 Desember 2022.

Sementara itu, pengumuman kenaikan UMP 2023 ini telah diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada November 2022 lalu.

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ucap Setiawan Wangsaatmaja di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Oleh karenanya, UMP 2023 Jabar harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023, dan jika terdapat Kabupaten atau Kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), maka besaran UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.

Perhitungan pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) pada September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Perhitungan kedua karena pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kuartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kuartal IV tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ekonomi yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kuartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada dua tahun sebelumnya.

Sedangkan hasil dari pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat dari kuartal tahun sebelumnya dan dua tahun sebelumnya adalah 5,88 persen.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal PAS UAS PAI dan Kunci Jawaban Kelas 9 SMP MTs Semester 1 Tahun 2022-2023

Perhitungan yang ketiga adanya faktor alfa, yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.

Untuk besarannya sesuai dengan yang ditetapkan Permenaker adalah 0,1 hingga 0,3, dan di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimum sebagai apresiasi kepada buruh.

Oleh karena itu, dijatuhkan kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen, maka UMP 2022 sebesar RP1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86.

Maka setelah penambahan UMP Jabar 2022 ditambah kenaikan 7,88 persen. UMP Jabar 2023 menjadi Rp1.986.670,17.

"Dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember 2022" tegas Setiawan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan yang terbaik.

Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua Kabupaten atau Kota UMK- nya sama-sama akan naik. 

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pemberian upah seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik sebesar 6,5 persen.

Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP tahun sebelumnya 2021.    

Konsekuensi lain dari UMK maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.   

"Dengan Permenaker ini semua Kabupaten/Kota (naik UMK- nya).   UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik.

Baca Juga: Jadwal Seleksi dan Link Download Contoh Soal TKD dan Core Values BUMN Batch 2 2022

Sementara untuk UMK, Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi Kabupaten atau Kota yang bersangkutan.

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti yang terjadi di Kabupaten Karawang.

Akan tetapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh Bupati/Wali Kota adalah pada 7 Desember 2022

Berkut daftar UMK Jawa Barat 2023 di 27 kabupaten/kota berdasarkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen.

- UMK 2023 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17 menjadi Rp 5.196.494,558

- UMK 2023 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 menjadi Rp 5.176.418,98

- UMK 2023 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 menjadi Rp 5.169.441,199

- UMK 2023 Kota Depok Rp 4.377.231,93 menjadi Rp 4.722.157,80

- UMK 2023 Kota Bogor Rp 4.330.249,57 menjadi Rp 4.671.473,23

- UMK 2023 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 menjadi Rp 4.549.521,83

- UMK 2023 Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 menjadi Rp 4.502.445,81

- UMK 2023 Kota Bandung Rp 3.774.860,78 menjadi Rp 4.072.319,80

- UMK 2023 Kota Cimahi Rp 3.272.668,50 menjadi Rp 3.530.554,77

- UMK 2023 Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 menjadi Rp 3.497.393,72

- UMK 2023 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 menjadi Rp 3.504.248

- UMK 2023 Kota Sumedang Rp 3.241.929,67 menjadi Rp 3.497.393,72

- UMK 2023 Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08 menjadi Rp 3.305.678,46

- UMK 2023 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 menjadi Rp 3.371.729,76

- UMK 2023 Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01 menjadi Rp 2.764.353,809

- UMK 2023 Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40 menjadi Rp 2.912.559,77

- UMK 2023 Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15 menjadi Rp 2.580.022,64

- UMK 2023 Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67 menjadi Rp 2.549.624,77

- UMK 2023 Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46 menjadi Rp 2.510.122,129

- UMK 2023 Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 21 menjadi Rp 2.486.573,058

- UMK 2023 Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.459.645,41

- UMK 2023 Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04 menjadi Rp 2.187.395,42

- UMK 2023 Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 menjadi Rp 2.130.868.32

- UMK 2023 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17 menjadi Rp 2.058.460,62

- UMK 2023 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14 menjadi Rp 2.047.419,07

- UMK 2023 Kota Banjar Rp 1.852.099,52 menjadi Rp 1.998.044,96

- UMK 2023 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 menjadi Rp 2.032.851,96.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler