Ternyata Segini Tunjangan Walikota Hingga Anak Presiden Mau Mencalonkan Diri

9 Agustus 2020, 14:46 WIB
Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada Wartawan saat berada di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 17 Juli 2020. /


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan Pilkada serentak 2020 tetap akan dilaksanakan pada tahun ini meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Meskipun pendaftaran belum dimulai, namun persaingan memperebutkan kemenangan pilkada sudah mulai terasa. Hal tersebut bisa diketahui dengan banyaknya baliho para kandidat calon yang tersebar di berbagai tempat.

Salah satu Pilkada yang menarik adalah perebutan Walikota Solo, karena ikutnya anak Presiden Jokowi dalam kontentasi tersebut. Gibran Rakabuming Raka dijagokan oleh partai PDI Perjuangan serta didukung partai Gerindra, Golkar, PSI, dan PAN untuk berpasangan dengan Teguh Prakosa.

Baca Juga: Baru Lakukan Tes Kurang Dari 2 Juta, Indonesia Peringkat 9 Kasus Covid-19

Baca Juga: Simak, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah 5 Juta

Yang jadi pertanyaan, berapa gaji Walikota, hingga anak presiden, Gibran mau mencalonkan diri menjadi Walikota.

Dikutip dari berbagai sumber, gaji Walikota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerahh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Dalam PP tersebut, disebutkan gaji pokok kepala daerah setingkat Walikota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sementara gaji pokok seorang Wakil Walikota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Baca Juga: AHY Posting Foto Bersama Prabowo, Sinyal Koalisi Pilpres 2024, Netizen: Nunggu Duet Maut 2024

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat Walikota yakni, tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan Walikota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk Wakil Walikota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Sementara, tunjangan lain yang akan diterima antara lain, tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain gaji pokok dan tunjangan lainnya, jabatan Walikota selaku kepala daerah ternyata mendapatkan biaya operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tunjangan operasional Walikota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Baca Juga: Wow Fantastis, Ini Penghasilan 7 Miliarder Berkat Aplikasi Tiktok

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional Walikota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

* PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

* PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

* PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

* PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

* PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

* PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Baca Juga: Saat Ketegangan China Meningkat, AS Rangkul Taiwan dengan Kunjungan Tingkat Tinggi

Baca Juga: Ini Syarat Sekolah yang Berada di Zona Hijau dan Kuning Untuk Tatap Muka

Kota Solo atau Surakarta yang di incar oleh Gibran ternyata memiliki PAD pada tahun 2019 sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional Walikota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi sebanyak Rp 3 miliar.**

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler