Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja

4 Mei 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi. Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja /sumedangkab.go.id/

MANTRA SUKABUMI – Seiring dengan banyaknya lowongan kerja yang semakin muncul akhir-akhir ini, banyak calon pelamar yang menanyakan apakah pembuatan kartu kuning dipunggut biaya?

Sebagaimana diketahui, kartu kuning merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan.

Kartu kuning atau kartu AK1 merupakan salah satu persyaratan pendaftaran calon tenaga kerja yang melamar di beberapa perusahaan BUMN dan swasta.

Baca Juga: Bagaimana Cara Perpanjangan SKCK di Kapolres Sukabumi, Ini Syaratnya Wajib Pakai Sertifikat Vaksin

Namun, ada juga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang juga meminta calon pekerja melampirkan kartu kuning ketika melamar kerja.

Kartu kuning sendiri berfungsi sebagai penanda bahwa calon tenaga kerja agar tidak berada di dalam ikatan kerja dengan perusahaan atau pihak lainnya.

Disamping itu, kartu kuning juga berfungsi sebagai sarana untuk mendata pekerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota setempat.

Nantinya, bila terdapat lowongan pekerjaan yang dianggap cocok untuk calon tenaga kerja tersebut, mak Disnaker bisa memberikan informasi tersebut melalui kontak calon tenaga kerja yang terdaftar melalui kartu kuning.

Kartu kuning, seperti namanya, memiliki warna kuning berbentuk persegi panjang yang berisi informasi pribadi tentang calon pelamar kerja.

Adapun informasi yang terlampir di kartu kuning diantaranya:

Nomor pendaftaran pencari kerja
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Pas foto 3x4 dan tanda tangan calon pekerja
Laporan penerimaan kerja serta lokasi dan tanggal penempatan
Nama lengkap
Tempat/tanggal lahir
Jenis kelamin
Status pernikahan
Agama
Alamat domisili
Pendidikan formal dari SD sampai S1/S2/S3
Keterampilan
Tanda tangan, nama, serta NIP petugas pengantar kerja.

Kartu kuning berlaku secara nasional dan berlaku selama dua tahun. Dan apabila pemegang kartu kuning belum mendapatkan pekerjaan, mereka diharuskan melapor ke Disnaker setempat tiap enam bulan sekali.

Demikian juga jika ada perubahan informasi mengenai data pribadi atau status pekerja, maka perlu untuk melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Sedangkan jika pekerja masuk ke suatu perusahaan, maka perusahaan yang telah mengambil kartu kuning pekerja sebagai syarat pendaftaran kerja wajib mengembalikan kartu kuning tersebut ke Disnaker.

Lalu, apakah calon pembuatan Kartu Kuning tahun ini dipunggut biaya?

Baca Juga: Cek Syarat Bikin SKCK Terbaru Tahun 2023 di Polres Sukabumi Palabuhanratu

Menurut situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi disnaker.bandungkab.go.id, pemerintah saat ini memastikan pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya atau gratis baik secara online maupun offline.

Dengan demikian, calon pekerja bisa langsung membuat kartu kuning tanpa harus memikirkan biaya.

Berikut cara membuat kartu kuning secara Online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Pilih menu daftar.

3. Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.,

4. Setelah itu, Lengkapi Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. ceklis pencari kerja

5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

8. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

9. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Calon juga pekerja dapat mengajukan kartu kuning secara online melalui aplikasi Sisnaker yang disediakan Kemenaker dengan mengunduh aplikasi tersebut dari App Store atau Google Play Store. Selain itu, kartu kuning juga dapat dilakukan di kantor Disnaker terdekat

Baca Juga: Kalender Pendidikan Tahun 2023 di Sukabumi Jawa Barat, Cek Jadwal PAT dan Ujian Akhir Semester 2 Disini

Berikut cara membuat kartu kuning di Disnaker

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Namun perlu diingat, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya. Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

Jika calon pekerja mendapati oknum yang meminta bayaran kartu kuning, maka segera laporkan kepada pihak berwajib agar yang bersangkutan mendapat sanksi tegas.

Demikian informasi seputar syarat pembuatan kartu kuning bagi para calon pelamar kerja. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler