Mengkhawatirkan dalam Sepekan Terakhir, Bali Alami Lonjakan Kasus Baru Covid-19

8 September 2020, 09:21 WIB
ILUSTRASI Corona Virus (COVID-19) /PIXABAY/.*/PIXABAY

MANTRA SUKABUMI - Terjadi penambahan kasus di Denpasar, Bali yang signifikan dalam minggu terakhir ini.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat adanya penambahan kasus baru per Senin, 7 September 2020.

Kasus tercatat sebanyak 173 pasien dalam satu hari kemarin. Hingga saat ini kasus Covid-19 di Pulau Dewata Bali tersebut sebanyak 6.385 orang.

Baca Juga: Karena Covid-19, KUA di Kota Yogyakarta Tutup Sementara

Baca Juga: Penelitian di Hong Kong Menemukan Tes Tinja COVID-19 Mungkin Efektif Untuk Anak - Anak dan Bayi

Meskipun begitu, dalam 24 jam terakhir jumlah pasien Covid-19 juga mengalami penambahan yaitu sebanyak 94 orang. Sehingga total pasien sembuh adalah 5.111 orang.

Menyikapi hal tersebut, Dewa Made Indra selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tak ada hentinya Untuk mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Lagi-Lagi, 3 Guru Cimahi Positif Covid-19, Zona Kembali Oranye

"Kami mengimbau, agar ajakan Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini terus kita ikuti bersama-sama." Ucapnya seperti dikutip dari rri.co.id pada Selasa (8/9/2020).

Kendati demikian jumlah kasus pasien meninggal juga mengalami penambahan yaitu sebanyak 11 pasien positif Covid-19.

Baca Juga: Penelitian di Hong Kong Telah Temukan Tes Tinja COVID-19 Mungkin Lebih Efektif Untuk Bayi

Hingga saat ini, korban meninggal dunia akibat korona di pulau Dewata, Bali adalah sebanyak 116 orang. Dimana pasien yang meninggal terdiri dari 114 warga Indonesia dan 2 warga negara asing.

Karena hal itu, Wira Satya selaku Komando Reso Militer (Korem) Provinsi Bali menggelar pasukan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 46 Tahun 2020.

Baca Juga: Jelang Belajar Tatap Muka, 1800 Guru di Sukabumi Laksanakan Test Swab Covid-19

Pergub Nomor 46 tahun 2020 mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru

Salah satu regulasi dalam pergub tersebut adalah peraturan tentang sanksi bagi bagi pelanggar protokol kesehatan. Saksi tersebut berupa dendaan sebesar Rp.100.000 per orang dan Rp.1000.000 bagi satu tempat usaha.

Baca Juga: Victoria Australia Melaporkan 41 Kasus COVID-19 Baru dan 9 Kematian

Pelonjakan jumlah kasus Covid-19 yabg terjadi dalam minggu terakhir ini bukan hanya disebabkan karena kurangnya kesadaran dari masyarakat, tetapi juga karena pembukaannya tempat pariwisata bagi masyarakat lokal dan Nusantara.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler