Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Tempat Usahanya Bisa Beda dengan Domisili, Simak Cara dan Syaratnya

11 September 2020, 17:31 WIB
Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Tempat Usahanya Bisa Beda dengan Domisili, Simak Cara dan Syaratnya /Pixabay/.*/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengatakan bahwa pendaftaran BLT Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro diperpanjang kembali.

Hal itu karena hingga kini jumlah penerima BLT Rp 2,4 juta UMKM belum mencapai 100 persen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menyebut data penerima BLT Rp 2,4 juta UMKM hingga kini baru tersalurkan kepada 6 juta pelaku usaha mikro.

Sementara target yang disasar dalam program ini ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang harus diberikan BLT UMKM hingga akhir September 2020.

Baca Juga: Buruan Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Masih Bisa Daftar, Ini Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Baca Juga: Pemerintah Jamin Usaha Kaum Perempuan melalui Bantuan Keuangan UMKM dan Usaha Sektor Informal

Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bagi pelaku usaha mikro yang ingin Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta.

Selain itu, Teten menambahkan pelaku usaha mikro masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan domisili di KTP.

Hanya saja ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan. Seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berdomisili.

Berikut cara dan syarat UMKM dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, BLT Rp 2,4 Juta UMKM Diperpanjang hingga 2021, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Bukan HOAX, Banpres Produktif BLT UMKM 2,4 Juta Telah Sampai Ke Penerima, Berikut Kesaksiannya

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta UMKM Harus Ada NPWP, Ini Kata Kementerian Keuangan

Baca Juga: Ingat BLT Rp 2,4 Juta UMKM Hanya Untuk Pemilik 3 Rekening Ini

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing. **

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler