MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin, 14 September 2020.
Namun, terkait penerapan PSBB total Pemprov DKI Jakarta tak akan menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
"Jadi sebagaimana yang disampaikan Pak Bubernur, bahwa pada PSBB kali ini tidak ada SIKM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin liputo seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 13 September 2020.
Baca Juga: Anies Didesak Batalkan PSBB Total, Anak Buah Megawati Angkat Bicara
Baca Juga: PSBB Total Akan Diberlakukan, Berikut Aturan dari Pemprov DKI Jakarta yang Akan Diterapkan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyebutkan bahwa selama PSBB total diberlakukan yang diatur hanyalah interaksi antar warga.
"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak. Tapi lebih kepada interaksi di Jakarta,” ujar Anies di Balai Kota DKI pada Sabtu malam, 12 September 2020.
Menurut Anies, melihat kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta khususnya kian mengkhawatirkan, maka kebijakan rem mendadak untuk PSBB total ia ambil.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta, Doni Monardo: Secara Resmi Besok Akan Diumumkan
Baca Juga: Anies Baswedan Didesak Batalkan PSBB Oleh Anak Buah Megawati
Dasar keputusan Anies mengambil keputusan tersebut ada tiga indikator, yakni tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, serta tingkat kasus positif di Jakarta yang selalu bertambah setiap harinya. **