Ada Izin Gubernur, Ojek Online Bebas Beroperasi Selama PSBB Total DKI Jakarta

13 September 2020, 20:23 WIB
Ada Izin Gubernur, Ojek Online Bebas Beroperasi Selama PSBB Total DKI Jakarta /

MANTRA SUKABUMI - Ojek online yang sering kita kenal dengan sebutan ojol, pada masa psbb lanjutan ini, atas izin dari Gubernur DKI akan tetap beroperasi selama PSBB lanjutan, akan tetapi dengan aturan yang terbatas.

Sementara untuk layanan GrabCar dan GoBluebird, jumlah penumpang maksimal dua orang per kendaraan, tidak termasuk dengan pengemudi.

Gojek mengimbau konsumen untuk menggunakan layanan tanpa kontak fisik langsung, atau contactless delivery, seperti membayar dengan metode nontunai atau cashless.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Berlaku, Bantuan Sosial Siap Disalurkan Kembali

Dilansir mantrasukabumi.com dri laman antarnews.com tanggal 13 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  mengizinkan jasa angkutan umum motor berbasis aplikasi dalam jaringan (daring)  mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan mulai Senin 14 September 2020

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, pada press con di channel youtube Pemprov DKI Jakarta tadi siang,

dilansir mantrasukabumi.com dari lama antaranews, Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB lanjutan.

Baca Juga: DPR Dorong Kementan untuk Menjamin Ketersediaan Bibit Unggul di Indonesia

Namun aturan pengganti Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu juga membatasi pergerakan penduduk di Jakarta dengan membatasi kapasitas tampung maksimal kendaraan umum dan pribadi maksimal 50 persen.

"Mobilitas penduduk juga akan dikurangi kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan pribadi adalah 50 persen meneruskan seperti apa yang ada sekarang," katanya.

Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang yang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan.

Baca Juga: Sudah Fix, Pengumuman PSBB Total DKI Jakarta Pelanggar Mendapat Sanksi Berat

 

Salah satunya adalah kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.

 

"Tetapi bila tidak satu rumah atau tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," katanya.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19 di Jakarta Taman Kota, Hutan Kota, dan Ragunan Resmi Ditutup Sementara

Anies juga meniadakan kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap selama PSBB lanjutan.

"Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," katanya.**

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler