Berikut 17 Aturan yang Wajib Diketahui Selama PSBB di Jakarta

14 September 2020, 12:30 WIB
PSBB DKI Jakarta Mulai Diberlakukan dengan 17 aturan yang diterapkan./ /RRI/

MANTRA SUKABUMI - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari ini sudah mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemberlakuan PSBB ini akan dilaksanakan selama dua pekan hingga 27 September 2020 mendatang, beberapa aturan pun dibuat untuk memperketat pergerakan warga.

Aturan ini dibuat mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Guna Mendeteksi Kasus Positif Corona, Test Covid-19 Jakarta Melebihi Dari Standar WHO

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman RRI, pada Senin, 14 September 2020.

Ada beberapa aturan yang berbeda dari pemberlakuan PSBB awal, seperti tidak mensyaratkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Berikut 17 aturan PSBB yang akan diterapkan Provinsi DKI Jakarta selama dua pekan kedepan:

Baca Juga: Wajib Tahu, Beberapa Peraturan yang Wajib Dilaksanakan Selama PSBB DKI Jakarta

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Rumah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Berjarak 300 Meter dari TKP

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup. 

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil. 

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah. 

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. 

Baca Juga: Alhamdulillah Syekh Ali Jaber Baik-baik saja, Pihak Berwajib Telusuri Rekam Medis Pelaku Penusukan

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 

15. Seluruh fasilitas umum ditutup. 

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa. 

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler