Usai Tabrak Pesepeda Hingga Tewas, Pengemudi Mobil Pajero Menyerahkan Diri ke Polisi

14 September 2020, 18:50 WIB
ILUSTRASI: Usai Tabrak Pesepeda Hingga Tewas, Pengemudi Mobil Pajero Menyerahkan Diri ke Polisi /Pixabay/.*/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Pengemudi mobil Pajero berinisial MA, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Pekanbaru pada Senin, 14 September 2020, usai menabrak pesepeda hingga tewas.

MA merupakan warga Bengkalis ini menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan kuasa hukum sekitar pukul 10.50 WIB.

"Untuk sementara tersangka sedang kami lakukan pemeriksaan di Satlantas Polresta Pekanbaru. Setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penahanan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra, seperti yang dikutip Mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id pada Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Eks Drummer BIP Jaka Hidayat Resmi Jadi Tersangka, Usai Ditangkap Saat Gunakan Narkoba

Baca Juga: Sampai Viral, Berikut 2 Wanita Cantik yang Menjadi Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis

MA merupakan seorang pekerja swasta di salah satu perusahaan sawit ini mengaku, jika saat itu dirinya dari luar kota.

Dan MA pun mengakui jika dirinyalah yang menabrak Zulhelmi dan rekannya yang sedang berolahraga sepeda di Jalan Sudirman pada Minggu pagi, 13 September 2020.

Dari hasil pemeriksaan awal kecepatan tidak terlalu tinggi. Saat itu tersangka dari luar kota.

Usai menabrak korbannya, tersangka melarikan diri. Dirinya diketahui sempat menginap di salah satu hotel di Pekanbaru.

Baca Juga: Subhanallah, Sungguh Mulia Akhlak Syekh Ali Jaber Ia Meminta Pelaku Jangan Dipukuli

Baca Juga: Pelaku Dikabarkan Gila, Syekh Ali Jaber Tidak Terima, Dia Sangat Terlatih dan Berani

Emil mengatakan, jika tersangka telah mengetahui korbannya meninggal dunia dari media sosial yang sudah beredar insiden kecelakaan tabrak lari tersebut.

Hingga saat ini Polisi pun masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan tes urine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 310 ayat 3 dan 4 serta pasal 312 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp75 juta," tutup Edi.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler