Terlengkap Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 Serta Tanggung Jawabnya Dalam Pemilihan Umum 2024

10 Februari 2024, 20:50 WIB
Terlengkap Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 Serta Tanggung Jawabnya Dalam Pemilihan Umum 2024 /

MANTRA SUKABUMI - Terlengkap berikut tugas anggota KPPS 1 sampai 7 serta tanggung jawabnya dalam pemilihan umum 2024,pemilu 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Pada hari itu, rakyat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk melaksanakan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilu di TPS.

KPPS terdiri dari tujuh orang, yaitu satu ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Masing-masing anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut ini adalah tugas lengkap anggota KPPS 1 sampai 7 pada pemilu 2024 yang telah dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Juga: Simak Panduan Lengkap Aplikasi Sirekap 2024 Cara Download dan Unggah Hasil Perhitungan Suara 

1. Tugas Ketua KPPS atau Anggota Ke-1

Mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya lima hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

2. Memberikan surat suara kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

3. Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS.

4. Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.

Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih.

5. Menandatangani surat suara.

6. Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih, yaitu surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

7. Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali.

8. Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

9. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.

10. Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama.

Tugas Anggota KPPS Ke-2 dan Ke-3

1. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.

2. Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada ketua KPPS untuk ditandatangani.

3. Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS.

Tugas Anggota KPPS Ke-4

1. Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon.

Tugas Anggota KPPS Ke-5

1. Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

2. Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

Tugas Anggota KPPS Ke-6

1. Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

2. Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.

3. Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS ketujuh dekat pintu keluar TPS.

Tugas Anggota KPPS Ke-7

1. Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta membasahi kuku jari tersebut.

2. Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.

3. Tanggung Jawab Ketua KPPS atau Anggota Ke-1

4. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan KPPS, termasuk mengkoordinasikan dan memimpin anggota KPPS lainnya.

5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara, termasuk membuka rapat pemungutan suara, memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS dan saksi, menjelaskan tata cara pemilihan suara, dan menutup rapat pemungutan suara.

6. Bertanggung jawab atas penandatanganan surat suara, termasuk memeriksa keabsahan dan ketersediaan surat suara, memberikan surat suara kepada pemilih, dan memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

7. Bertanggung jawab atas penghitungan suara, termasuk membuka rapat penghitungan suara, meneliti dan mengumumkan hasil penelitian surat suara, mengisi formulir hasil penghitungan suara, dan menutup rapat penghitungan suara.

8. Bertanggung jawab atas penyerahan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama, termasuk membuat berita acara penyerahan dan menerima tanda terima dari PPS.

Tanggung Jawab Anggota KPPS Ke-2 dan Ke-3

1. Bertanggung jawab atas pengisian nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara, termasuk memastikan surat suara telah diisi dengan benar dan lengkap sebelum diserahkan kepada ketua KPPS untuk ditandatangani.

2. Bertanggung jawab atas pencatatan jumlah surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS, termasuk memastikan jumlah surat suara sesuai dengan data yang ada dan mencatatnya ke dalam formulir sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.

3.Bertanggung jawab atas pembukaan surat suara satu per satu, termasuk memastikan surat suara tidak rusak atau terlipat saat dibuka dan menyerahkannya kepada ketua KPPS untuk diteliti dan diumumkan.

4. Bertanggung jawab atas bantuan penghitungan suara, termasuk membantu ketua KPPS untuk menghitung suara sah dan tidak sah, suara yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon, dan mengisi formulir hasil penghitungan suara.

5. Tanggung Jawab Anggota KPPS Ke-4

Bertanggung jawab atas pencatatan hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS, termasuk memastikan hasil penelitian surat suara sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan mencatatnya ke dalam formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon

6.Tanggung Jawab Anggota KPPS Ke-5

Bertanggung jawab atas pengarahan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara, termasuk memastikan pemilih tidak membawa alat komunikasi, kamera, atau alat lain yang dapat mengganggu kerahasiaan suara.

7. Bertanggung jawab atas bantuan pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, termasuk memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan pemilih yang bersangkutan.

8. Tanggung Jawab Anggota KPPS Ke-6

Bertanggung jawab atas pengarahan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara, termasuk memastikan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tepat dan tidak mencoblos lebih dari satu surat suara untuk tiap jenis suara.

9. Bertanggung jawab atas pemastian seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara, termasuk memastikan tidak ada surat suara yang tertinggal di bilik suara atau di tangan pemilih.

10. Bertanggung jawab atas pengarahan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS ketujuh dekat pintu keluar TPS, termasuk memastikan pemilih tidak berlama-lama di dalam TPS setelah memberikan suara.

Tanggung Jawab Anggota KPPS Ke-7

Bertanggung jawab atas penandaan tinta pada jari pemilih, termasuk memastikan pemilih mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan bekas tinta membasahi kuku jari tersebut.

Bertanggung jawab atas pemastian jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, termasuk memastikan pemilih tidak menggunakan alat apapun untuk menghilangkan bekas tinta.

Bertanggung jawab atas penandaan tinta pada jari kaki pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, termasuk memastikan pemilih mencelupkan salah satu jari kakinya ke dalam botol tinta dan bekas tinta membasahi kuku jari tersebut.

Demikianlah informasi mengenai tugas anggota KPPS 1 sampai 7 serta tanggung jawabnya dalam pemilihan umum 2024, semoga dapat bermanfaat.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI

 

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler