Dianggap Mbalelo pada Presiden dalam kebijakan PSBB, Anies Baswedan Terancam Dicopot Jabatannya

1 Oktober 2020, 06:07 WIB
Ketua umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan PEN (LPPC19-PEN) Arief Poyuono, Twitter/@galamedianews /

 

MANTRA SUKABUMI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini memberlakukan kembali kebijakan PSBB ketat untuk menekan angka penyebar virus Covid-19 yang kian bertambah.

Kebijakan ini menimbulkan pro-kontra di berbagai kalangan, terutama berkaitan dengan proses izin yang lazimnya disampaikan ke pemerintah pemerintah pusat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Karena itu, menurut Arief Poyuono selaku Ketua Umum (Ketum) Lembaga, Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN), lagi-lagi meminta Presiden Jokowi untuk menonaktifkan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena Anies telah mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat tanpa sepengetahuan pemerintah pusat.

Baca Juga: Ajak Kaum Buruh Tolak Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Poyuono : Kaum Buruh Rugi Karena PSBB

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dihadang Dandim Jakarta Selatan Hingga Singgung Sapta Marga

"Gubenur DKI Jakarta sudah jelas jelas melakukan mbalelo pada presiden Joko Widodo dan membuat kebijakan PSBB ketat di Jakarta tanpa meminta izin pemerintah pusat dan hanya Anies Baswedan yang membuat aturan PSBB ketat dari seluruh kepala daerah di Indonesia," ujarnya dalam keterangan yang diterima portalsurabaya.com dari rri.co.id, Rabu 30 September 2020.

Jika tidak segera dinonaktifkan, dikhawatirkannya langkah Anies bakalan ditiru oleh kepala daerah lain.

"Kalau Presiden tidak mengambil tindakan untuk menonaktifkan segera Anies Baswedan, ini akan membuat kepala kepala daerah lainnya akan melakukan mbalelo pada presiden, dan ke depan bukan cuma kebijakan PSBB saja mereka mbalelo, tapi nantinya juga pada kebijakan lainnya," kata Arief Payuono.nies sebelumnya memutuskan untuk menarik rem darurat tersebut dan kembali menerapkan PSBB total sebagaimana awal pandemi Covid-19 lalu.

Oleh karena itu aktivitas perkantoran di Jakarta, mulai tanggal 14 September 2020 dilakukan dari rumah. Namun, hanya ada 11 bidang esensial yang beroperasi.

Dan berikut adalah alasan Anies mengambil kebijakan tersebut, karena penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang kian meluas.Akan tetapi, seiring meningkatnya kasus positif Covid-19, hal itu tidak mampu diimbangi dengan fasilitas kesehatan yang memadai.

Anies juga telah mengakui bahwa keputusan sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi tentang pengendalian kesehatan menjadi prioritas utama, apabila akan melakukan pemulihan ekonomi di situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Debat I Capres AS: Donald Trump Menang di Debat, Wallace Kewalahan, Joe Biden Menang di Pooling

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Ada Puasa yang Paling Disenangi Allah SWT

Juru Bicara Kepresidenan menanggapi terkait hal itu, Fadjroel Rachman mengatakan jika Presiden Jokowi memandang pembatasan sosial skala mikro lebih efektif untuk meminimalisasi penyebaran virus Covid-19, daripada PSBB total.

Tiga orang menteri di kabinet Jokowi juga menanggapi keputusan Anies tentang PSBB total, bahkan mengkritik keras.

Contoh oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ia sempat menyebut anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) karena tertekan oleh pengumuman PSBB DKI Jakarta itu.Kemudian, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga sempat memperingatkan Anies tentang dampak PSBB Jakarta.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di portalsurabaya.pikiran-rakyat.com dengan judul "Anies Baswedan Terancam Dicopot Jabatannya Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Mengapa?"

Pemberlakuan PSBB menurut Suparmanto pun berpotensi mengganggu kelancaran distribusi barang karena peran Jakarta dalam aliran distribusi nasional sangatlah sentral.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga tidak mau kalah, ia  menekankan bahwa, kinerja industri manufaktur bakal kembali tertekan akibat PSBB ketat di DKI Jakarta.Kondisi tersebut akan semakin parah jika daerah lain mengambil langkah yang sama seperti yang dilakukan Anies.

Tidak hanya para menteri yang buka suara terkait pemberlakuan PSBB, pihak Istana juga buka suara.

Baca Juga: Perlu Diketahui Susah Bangun Tidur untuk Shalat Subuh, Ternyata itu Tanda Dikencingi Setan

Baca Juga: Hati-hati Mati Mendadak, Baca Doa Ini Agar Terhindar dari Penyakit Angin Duduk

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, sebelumnya pernah mengingatkan Anies untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait dahulu.

Namun, imbauan tersebut dijawab Anies dengan langsung berkoordinasi dengan pusat, salah satunya dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk membahas PSBB DKI Jakarta, kemudian PSBB pun akhirnya dilakukan.

Jokowi belakangan ini memaparkan bahwa mini lockdown, atau karantina wilayah terbatas lebih efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 dibandingkan PSBB ketat.

"Mini lockdown yang berulang ini akan lebih efektif," ujar Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Senin 28 September 2020 lalu.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Portal Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler