Antisipasi Jakarta dari Genangan Banjir, Anies Baswedan Keluarkan Instruksi Gubernur

- 23 September 2020, 14:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. /ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Beberapa hari terakhir hujan mulai mengguyur Ibu Kota Jakarta, bahkan di beberapa daerah di Jakarta telah terjadi banjir.

Melihat dari kejadian tahun-tahun sebelumnya hingga tahun ini terkait masalah banjir yang selalu melanda Jakarta, Anies Baswedan tentu tidak diam saja.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 Tahun 2020 terkait Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Kemnaker Cairkan 8,7 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Cek Daftar Penerima

Dalam Ingub yang ditandatangani oleh Anies pada 15 September 2020 tersebut, didalamnya mengatur sejumlah instruksi kepada jajarannya dalam pengendalian banjir.

Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJNEWS berikut sejumlah instruksi Gubernur Anies Baswedan terkait Ingub pengendalian banjir di Jakarta:

1. Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu.

2. Memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x