Tanggapi Aksi Massa Tolak Omnibus Law yang Ricuh, Pemerintah Keluarkan 7 Poin Pernyataan

9 Oktober 2020, 10:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangn pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020./ Tanggapi Aksi Massa Tolak Omnibus Law yang Ricuh, Pemerintah Keluarkan 7 Poin Pernyataan. /*/Tangkapan layar dari Youtube Kemenkopolhukam



MANTRA SUKABUMI - Sejumlah massa dari berbagai lapisan masyarakat turun kejalan untuk melakukan penolakan atas disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Parlemen pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Dalam demonstrasi tersebut, massa perusuh merusak sejumlah fasilitas umum di berbagai daerah, terutama di Jakarta.

Terkait hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD meminta semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Baca Juga: Waspada, BMKG Sebut 9 Wilayah Ini Akan Dihantam Gelombang Tinggi, Simak Mana Saja

Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut 8 Manfaat Pepaya Kuning untuk Kesehatan Tubuh, Termasuk Bikin Kulit Mulus

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan beberapa pernyataan dalam menanggapi aksi demo tolak Omnibus law.

"Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang Undang-Undang Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat, pemerintah menyampaikan hal-hal ini," ucap Menkopolhukam Mahfud MD.

Berikut 7 poin tanggapan pemerintah sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dari laman PMJ News, Jumat, 9 Oktober 2020.

1. Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga: Trump Lancarkan Serangan Langka Terhadap Pembantu Setia, Pompeo dan Barr

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

4. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi COVID-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Peserta BPJS Kesehatan Dikabarkan Akan Dapat BLT Rp4 Juta, Ini Faktanya

Baca Juga: Jadi Kontroversi Saat Sahkan UU Cipta Kerja, Berikut Biodata dan Perjalanan Karier Puan Maharani

6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

7. Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal. **

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler