KLHK Sebut Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja Tidak Mengubah Prinsip dan Konsep Sebelumnya

19 Oktober 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi amdal /environment-indonesia.com


MANTRA SUKABUMI - Undang-Undang Cipta Kerja, yang lebih dikenal dengan Omnibus Law, memunculkan beragam persepsi di benak masyarakat, khususnya mengenai analisa dampak lingkungan (amdal).

Dengan adanya UU Cipta Kerja, maka muncul anggapan lainya, bahwa penilaian amdal akan dimonopoli oleh pemerintah pusat juga dipastikan tidak berdasar.

Bahkan ada asumsi lain, hingga timbul pertanyaan, akankah analisis dampak lingkungan (Amdal) dihapuskan?

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: Kemnaker Sebut Dana Yang Sudah Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Mohon Dikembalikan ke Pemerintah

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 19 Oktober 2020, demikian sejumlah isu yang mengemuka di benak publik saat membaca atau mendengar informasi menyangkut Undang-Undang Cipta Kerja, yang lebih beken disebut Omnibus Law oleh publik.

Begitu draf UU Cipta Kerja diketok oleh pimpinan DPR pada Paripurna DPR 5 Oktober 2020, isu pelemahan aturan lingkungan hidup ini masih menjadi pertanyaan masyarakat.

Ada beragam tafsir di masyarakat terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tidak menunggu waktu lama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumpulkan para menteri dan pimpinan lembaga negara pada Minggu 11 Oktober 2020.

Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan langkah-langkah tindak lanjut implementasi UU Cipta Kerja Kluster Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Angkat Bicara Terkait Pelengseran Jokowi: Saya Sudah Rakyat Biasa, Pensiunan Tentara

Disampaikan dalam rapat tingkat menteri itu, Kementerian LHK telah membentuk tim penyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Ada tiga tim yang dibentuk, yaitu RPP bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RPP bidang kehutanan, serta RPP bidang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif.

Selanjutnya pada Rabu 14 Oktober 2020 Menteri LHK juga telah memaparkan perkembangan tindak lanjut UU Cipta Kerja pada rapat koordinasi pusat dan daerah yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta.

Kali ini selain para menteri dan pimpinan lembaga pemerintahan pusat, unsur pemerintahan daerah mulai dari seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dilibatkan.

Baca Juga: Siap-siap, Ini Jadwal Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening BCA dan Himbara

Langkah pemerintah ini sebagai tindak lanjut dari penyusunan RPP untuk mengatasi kesenjangan multitafsir dari pasal-pasal UU Cipta Kerja.

Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan, sejauh ini KLHK telah mengkompilasi beberapa masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP. Masukan berikutnya juga masih terbuka untuk disusun dalam draf RPP tersebut.

Selanjutnya, draf RPP tersebut akan dikonsultasikan kepada para akademisi, pegiat lingkungan, korporasi, praktisi, maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk kemudian didiskusikan kepada publik.

Tak lupa, seiring dengan itu dilakukan harmonisasi dengan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah.

Sebenarnya apa sih yang beda di dalam UU Cipta Kerja ini? Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto menyebutkan, jika pengaturan amdal dalam UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.
Perlu dicatat, persetujuan lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen amdal tetap menjadi syarat dikeluarkannya perizinan berusaha.

Amdal hanya diterapkan pada usaha atau kegiatan dengan risiko tinggi, sementara untuk usaha dengan risiko menengah wajib melengkapi dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

Baca Juga: Ternyata Begini 4 Posisi Anak dalam Al Quran, Salah Satunya Anak Sebagai Fitnah

Kemudian untuk usaha berisiko rendah cukup dengan mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB). Kriteria usaha atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya.

Termasuk kesembilan kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan 23 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih berlaku dalam UU Hak Cipta.

"Dipastikan bahwa hanya nomenklatur izin lingkungan yang hilang, namun substansi tujuan dan fungsinya tidak hilang karena diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha," ungkap Ary Sudijanto.

Isu lainnya bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja, maka penilaian amdal akan dimonopoli oleh pemerintah pusat juga dipastikan tidak berdasar.

Penilaian kelayakan lingkungan (amdal) yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) baik yang ada di pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota hanya diubah menjadi penilaian kelayakan lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK).

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Cai Changpan Bunuh Diri Setelah 34 Hari Pelariannya

Dalam tim uji kelayakan tersebut tetap terlibat unsur ahli atau pakar yang kompeten, serta unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah melalui gubernur atau bupati atau wali kota masih dapat mengusulkan pembentukan tim uji kelayakan kepada LUK untuk menjadi tim uji kelayakan daerah.

Kenapa pasal ini perlu diubah? Menurut KPA jumlah rencana kegiatan yang membutuhkan layanan penilaian kelayakan lingkungan secara nasional rata-rata sebanyak 1.000 sampai 1.500 kegiatan per tahun.

Dari data ini kemudian menjadi terjadi kelebihan beban penilaian amdal pada 17 tempat di tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota.

Namun di beberapa tempat lain, beban penilaian amdal justru rendah. Untuk itu, KLHK memasukkan usulan ini di UU Cipta Kerja agar ada semacam komisi penilai amdal yang sesuai dengan beban kerja.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Optimis Tambahkan 3 Juta UMKM Online Hingga Desember 2020

Kalangan aktivis lingkungan selama ini menggugat sulitnya akses untuk mendapatkan informasi kelayakan lingkungan hidup di suatu proyek pertambangan, industri manufaktur, atau perkebunan yang berdampak luas bagi masyarakat. Mereka hanya bisa mengakses saat kajian sudah selesai.

Transparansi menjadi penting. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini telah mengatur sistem informasi kelayakan lingkungan hidup wajib melalui sistem elektronik yang akan dibangun pemerintah sehingga masyarakat tidak hanya bisa mengakses hasil akhirnya, namun juga turut mencermati prosesnya.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler