Simak, 6 Daftar Bantuan Pemerintah Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

27 Oktober 2020, 05:20 WIB
Bantuan Pemerintah Kartu Prakerja dan BPJS Ketenagakerjaan /

 


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah menyampaikan ada sekitar 7 bantuan pemerintah yang disiapkan dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Bantuan pemerintah tersebut disalurkan sejak awal pandemi melanda lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.

Karena itu bagi anda yang belum daftar, buruan segera daftarkan diri anda jangan sampai ketinggalan, sebab beberapa bantuan masih ada peluang untuk daftar.

Baca Juga: Ingat Login e-form BRI Hanya untuk Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Bukan untuk Daftar

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Agar Dapat BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Dulu Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Dilansir dari berbagai sumber, berikut 7 bantuan pemerintah lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.

1. BLT BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenergakerjaan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja yang bergaji di bawah 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Adapun terkait cara daftarnya, pekerja bisa didaftarkan langsung oleh perusahaan ataupun dengan mengakses sendiri di web yang telah disediakan Kemnaker.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

2. Bantuan Kuota Internet
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mulai menyalurkan bantuan kuota internet pada bulan Oktober ini.

Rincian kuota internet gratis yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan kuota internet gratis sebesar 20 GB/30 hari yang terdiri dari 5 GB kuota internet Kemendikbud dan 15 GB kuota belajar Kemendikbud.

2. Peserta didik jenjang SD hingga Sekolah Menengah mendapatkan kuota internet gratis sebesar 35 GB/30 hari yang terdiri dari 5 GB kuota internet Kemendikbud dan 30 GB kuota belajar Kemendikbud.

3. Pendidik jenjang PAUD hingga Sekolah Menengah mendapatkan kuota internet gratis sebesar 42 GB/30 hari yang terdiri dari 5 GB kuota internet Kemendikbud dan 37 GB kuota belajar Kemendikbud.

4. Dosen hingga Mahasiswa mendapatkan kuota internet gratis sebesar 50 GB/30 hari yang terdiri dari 5 GB kuota internet Kemendikbud dan 45 GB kuota belajar Kemendikbud.

Sementara cara daftarnya ialah dengan menginput nomor anda di aplikasi dapodik sekolah atau aplikasi lain setiap jenjang sesuai dengan aplikasi yang disiapkan Kemendikbud dan Kemenristek Dikti.

Baca Juga: Cara Daftar e-form BRI UMKM Rp 2,4 Juta Login di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima

3. BLT UMKM Rp2,4 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga terus melakukan pencairan BLT bagi pelaku usaha mikro yang dikabarkan akan menyasar 12 juta UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Prancis Merengek Minta Turki Hentikan Boikot Produknya: Itu Ulah Minoritas Radikal

4. Bansos Beras
Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga meluncurkan program bantuan sosial (bansos) beras sebanyak 15 kg per bulan bagi 10 juta keluarga program keluarga harapan (PKH).

5. BLT Rp500 Ribu
Selain bansos berupa berasa, Kementerian Sosial juga mengucurkan dana bansos berupa BLT Rp 500 ribu bagi pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

Bantuan ini diberikan sekali dan kabarnya mulai dicairkan bulan Oktober ini bagi masyarakat non PKH.

6. Tarif Listrik
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dikabarkan telah menurunkan tarif listrik untuk 7 tujuh golongan pelanggan nonsubsidi Oktober hingga Desember.

Tarif per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467 per kWh kini turun menjadi Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler