Cek Penerima BPUM BRI melalui eform.bri.co.id/bpum, Jika Namamu Tidak Ada, Lakukan Ini Segera

1 November 2020, 18:04 WIB
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) /Tangkapan layar eform.bri.co.id/.*/eform.bri.co.id

MANTRA SUKABUMI - Cek penerima BPUM BRI melalui eform.bri.co.id/bpum, jika namamu tidak ada, lakukan ini segera.

Bank BRI sebagai salah satu bank penyalur BPUM UMKM Rp 2,4 juta juga memberikan link untuk mengecek daftar penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Namun jika namamu tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, segera lakukan pendaftaran di dinas terkait yang menangani BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di e-form BRI eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Dapatkan BPUM

Baca Juga: E-form BRI UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum Hanya untuk Cek Daftar Penerima BPUM Rp 2,4 Juta

Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

Baca Juga: Akses e-Form BRI Online, untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Fadli Zon ke Fadjroel Rachman: Memalukan, Giliran Ada Penghargaan Klaim, Tapi Pas Salah Cuci Tangan

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Baca Juga: Mengejutkan, Din Syamsuddin Sebut Keditaktoran Konstitusional Pada Deklarasi KAMI Jambi

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler