6 Kriteria Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Menurut Permenaker, Cek Disini

4 November 2020, 06:10 WIB
6 Kriteria Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Menurut Permenaker, Cek Disini /tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali salurkan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, namun tidak semua akan mendapatkan bantuan ini.

Permenaker No 14 Tahun 2020 telah menetapkan beberapa syarat calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.

Oleh karenanya, pastikan anda termasuk pada kriteria sebagaimana diatur dalam Permenaker no 14 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga: Cara Resmi Daftar BPUM UMKM Rp2,4 juta, Ikuti Aturan Ini dan Tunggu SMS dari Bank Penyalur

Baca Juga: Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta, Jika Tidak Ikuti Aturan Ini

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, seperti dikutip Mantrasukabumi.com pada 4 November 2020 dari laman resmi Kemnaker, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Selain itu pekerja juga bisa mengecek daftar penerima subsidi gaji di link yang sudah disiapkan, salah satunya melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. berikut beberapa cara yang bisa digunakan :

1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id
3. Login melalui BPJSTK Mobile
4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Melalui SMS

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Baca Juga: Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta, Jika Tidak Ikuti Aturan Ini

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

6. Melalui WhatsApp
Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.

Sebagai informasi, Kemnaker hingga 23 Oktober 2020 pihaknya telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,1 juta pekerja.

Dari data yang disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resminya, Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12.192.927 pekerja mulai tahap 1 hingga tahap 5.

Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dari data tersebut berarti Kemnaker telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 98,30 persen dari total 12,4 juta penerima.

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” ujar Menaker Ida.

Rinciannya, Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS tahap 1 kepada 2.485.687 penerima atau 99,43 persen dari total penerima 2,5 juta.

Kemudian pada tahap 2, Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS kepada 2.981.531 penerima atau 99,38 persen dari total 3 juta penerima.

Baca Juga: Buruan Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Mulai Ditransfer

Lalu untuk tahap 3 pencairan BLT BPJS telah mencapai 3.476.120 penerima atau 99,32 persen dari total 3,5 juta penerima.

Selanjutnya pada tahap 4 pencairan BLT BPJS baru mencapai 2.647.121 penerima atau 95,04 dari total penerima 2,65 juta.

Terakhir pada tahap 5 pencairan BLTS BPJS Ketenagakerjaan mencapai 602.468 penerima atau 97,39 persen dari total penerima 618.588 orang.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler