Omnibus Law Berdampak Positif, BRI: Lapangan Kerja Bertambah

4 November 2020, 10:35 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

MANTRA SUKABUMI - Kemudahan berusaha dalam Undang-undang Ciptaker Omnibus Law memang diberikan dengan tegas berdasarkan risiko usaha. Jika risiko usaha rendah, izin yang diperlukan lebih mudah.

Dengan izin usaha lebih mudah, pembukaan lapangan kerja bertambah, secara otomatis pengangguran akan berkurang.

Pembukaan lapangan kerja yang seluas-luasnya sehingga terbuka dan ada kepastian hukum itu juga memudahkan bagi pekerja dari bank dalam melakukan pekerjaan.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Sesungguhnya Allah SWT Larang Bagi Siapapun yang Harapkan Bantuan dari Seseorang, Kenapa?

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menilai Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berdampak positif bagi sektor perbankan.

Seperti yang dilansir mantrasukabumi.com pada laman Antaranews.com.

"Kemudahan ini otomatis akan mendorong pembukaan lapangan usaha, ketika membuka lapangan usaha maka tentu juga mendorong pembukaan lapangan pekerjaan," ujar Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo dalam seminar daring di Jakarta, Selasa 2 November 2020.

Ada dua dari lima asas Omnibus Law sangat berdampak positif kepada perbankan.

Pertama adalah kemudahan berusaha, hal ini esensial sekali ketika ada individu yang berencana untuk membuka usaha baik sebagai perorangan maupun badan hukum.

"Saya kira kalau mengambil dari nilai-nilai atau semangat dari UU Ciptaker ini positif dan mendukung sektor riil, termasuk sektor perbankan," ujar Haru Koesmahargyo.

Yang kedua dari Omnibus Law adalah kepastian hukum khususnya bagi tenaga kerja.

"Diharapkan ke depannya BRI akan lebih turun menjangkau pelaku usaha kelas UMKM atau turun hingga membantu pelaku usaha ultra mikro," ujarnya.

Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki rekening bank dan tidak terlayani oleh perbankan, hal ini perlu dilakukan.

"Namun kita harapkan dengan menarik mereka penetrasi lebih dalam kepada pelaku usaha tersebut bisa memberikan kepastian bagi mereka untuk naik kelas," tambahnya.

Baca Juga: Buruan Cek Penerima BPUM BRI Melalui eform.bri.co.id, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar, Lakukan Cara Ini

 Total ada XV bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.**

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler