Cek Nama Anda di Link info.gtk.go.id untuk Pastikan Jadi Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

18 November 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan yaitu guru honorer dan dosen. //Pixabay/Mohamad Trilaksono /

 

MANTRA SUKABUMI - Cek nama Anda di Link info.gtk.go.id untuk pastikan jadi penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta, berikut ini caranya.

BSU Guru Honorer Rp1,8 juta akan disalurkan hingga akhir November 2020 mendatang. Bantuan akan dicairkan dalam 1 kali pencairan yaitu sebesar Rp1,8 juta.

Sasaran BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ini akan diberikan kepada Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik Kesetaraan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Administrasi.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Berikut cara cek nama penerima melalui link info.gtk.go.id.

1. Login info.gtk.kemdikbud.go.id, bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi bisa login melalui pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Masukan email yang telah diverifikasi atau lakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing jika terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, Anda bisa gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan Anda menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Flu Menyerang, FDA Peringatkan Bahaya Gunakan Obat Palsu untuk Obati Penyakit

Kemudian, Anda bisa melengkapi data dan syarat yang belum terpenuhi tersebut.

Berikut persyaratan bagi calon penerima untuk mendapatkan BSU Kemendikbud Guru Honorer Rp1,8 Juta.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Berikut, Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta, diantaranya:

Informasi Pencarian
Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK Penerima BSU Kemendikbud.

Bantuan akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. Untuk akses info lebih lanjut dan info pencairan bisa mengunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, Kabar Gembira Menghampiri Kemnaker Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3

Para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta harus menyiapkan dokumen persyaratan BSU, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Setelah melengkapi persyaratan tersebut para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Adapun bank penyalur adalah BRI, BNI dan BNI Syariah.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler