Ma’ruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Didasarkan Fatwa Halal MUI dan Faktor Kedaruratan

19 November 2020, 14:40 WIB
Wakil Presiden K. H. Ma'ruf Amin meninjau simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cikarang. /covid19.go.id/Lukas

MANTRA SUKABUMI – Pada Kamis, 19 November 2020, saat simulasi vaksinasi covid-19 di Puskesmas Cikarang Utara, Bekasi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, sebelum pelaksanaan vaksinasi, izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk  vaksin covid-19 harus sudah terbit.

Wapres Ma’ruf Amin juga mengatakan, selain izin BPOM, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga harus sudah terbit, sebelum pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia tersebut.

Ma’ruf Amin menyebutkan bahwa Fatwa dari MUI dapat tergolong ke dalam dua kategori, yaitu kehalalan vaksin covid-19 atau kondisi kedaruratan meskipun belum halal.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3 Sudah Cair Tapi Belum Dapat, Buat Pengaduan dan Lapor

“Vaksinnya sudah ada dan sedang diperiksa (uji klinis) yang ada di Beijing itu. Sudah ada tim bersama dari BPOM juga dari MUI. Nanti menjelang vaksinasi, (izin dan fatwa) itu harus terlebih dahulu keluar,” kata Ma’ruf Amin. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com.

Fatwa dari MUI tersebut, lanjut Ma’ruf Amin, bisa tergolong dalam dua kategori, yakni kehalalan vaksin covid-19 atau kondisi kedaruratan pandemi yang membolehkan vaksin tersebut disuntikkan ke masyarakat meskipun belum halal.

“Kebolehan dari MUI itu bisa karena dia (vaksin) halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu,” tambahnya.

Ma’ruf menambahkan uji klinis, izin dan fatwa terhadap vaksin covid-19 tersebut merupakan persiapan yang dilakukan Pemerintah untuk memastikan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia berjalan baik dan tanpa hambatan.

“Jadi persiapan ini betul-betul matang, sehingga ketika nanti terjadi vaksinasi itu tidak ada hambatan apa-apa,” tukasnya.

Vaksin dapat disuntikkan kepada masyarakat apabila memiliki otorisasi penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), yakni izin sementara yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu.

Baca Juga: Ustadz Das'ad Bubarkan Pengajian, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah: Ini Sangat Baik

Baca Juga: Viral Video Diduga TNI Copot Spanduk Habib Rizieq Shihab, FPI: Ini Mau Pancing Kita Buat Musuhin TNI

Panduan EUA dikeluarkan oleh BPOM Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA) berdasarkan rekomendasi dan data informasi terkait.

Sementara itu, BPOM RI telah memastikan bahwa EUA untuk vaksin covid-19 di Indonesia paling cepat bisa diperoleh pada Januari 2021.

Indonesia telah melirik beberapa kandidat vaksin dari sejumlah negara, termasuk buatan Sinovac dari China.

Vaksin Sinovac saat ini telah memasuki tahap uji klinis tahap ketiga dan telah diaudit oleh tim dari BPOM dan MUI di Beijing, China.

Pada tahap pertama, sebanyak tiga juta vaksin akan didatangkan ke Indonesia yang diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, anggota TNI dan Polri, serta orang yang bertugas langsung dalam penanganan covid-19.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler