AFPI Sebut Hadirnya UU Cipta Kerja Dapat Dukung dan Mudahkan Munculnya UMKM Baru

19 November 2020, 20:07 WIB
AFPI Sebut Hadirnya UU Cipta Kerja Dapat Dukung dan Mudahkan Munculnya UMKM baru /portalsurabaya.com

MANTRA SUKABUMI - Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM baru.

Hal itu diamankan Wakil Ketua Klaster Fintech Produktif AFPI Pamitra Wineka dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

"Menurut saya dengan hadirnya UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM-UMKM baru," ujar Pamitra Wineka, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari Antaranews.com, pada Kami, 19 November 2020.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Mudah Didapat di Pasar, Makanan dan Buah-buahan Ini Bisa Menambah Darah

Selain itu, Pamitra pun melihat jika salah satu pasal UU Cipta Kerja membahas bahwa saat ini UMKM tidak membutuhkan syarat jaminan aset ketika akan mengajukan permohonan pinjaman, dan kegiatan bisnisnya yang menjadi jaminan permohonan pinjaman tersebut.

Meski demikian, lanjutnya pemerintah juga perlu menopang semangat UMKM dalam UU Cipta Kerja tersebut melalui digitalisasi UMKM, dan juga kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam membentuk ekosistem bagi UMKM.

"Dukungan ini penting dalam rangka menjadikan bisnis pelaku UMKM berkelanjutan dan menghindarkan kredit macet atau non performing loan akibat kegagalan bisnis UMKM", lanjutnya.

Sebelumnya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja memberikan ruang yang sangat besar bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kepala BKPM tersebut juga menambahkan jika para pelaku UMKM juga akan dibantu naik kelas lewat UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Menurut BPOM Sambiloto Sebagai Obat Herbal yang Bisa Atasi Covid-19

Baca Juga: PM Thailand Prayut Sebut Akan Gunakan Semua UU untuk Beri Sanksi Terhadap Pengunjuk Rasa

Hal itu lantaran, para pelaku UMKM akan memiliki partner perusahaan besar baik dari dalam maupun luar negeri.

Sebagai informasi, bunyi dalam UU Cipta Kerja di pasal 77, UMKM asing tidak boleh masuk, tidak boleh sahamnya diambil asing, tetapi dalam UU itu wajib perusahaan besar baik asing maupun dalam negeri berpartner dengan pengusaha-pengusaha UMKM atau nasional yang ada di daerah.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler