Gunakan Link Ini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3 yang Sudah Cair

20 November 2020, 06:15 WIB
Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3 di kemnaker.go.id /Instagram @kemnaker

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 sudah cair sejak hari Senin kemarin, para pekerja bisa mengecek BSU Subsidi upah/gaji ini lewat link resmi Kemnaker.

Bagi pekerja bisa mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 cukup mudah hanya menggunakan HP kalian dan masuk ke link kemnaker.go.id.

Kini BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidu upah/gaji sudah masuk ke tahap 3 tahap ini merupakan kelanjutan dari tahap 1 dan tahap 2 yang sudah cair sebelumnya.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Tidak Hadir Penuhi Panggilan Polisi, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Minta Dijadwal Ulang

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah dicairkan ke 3.149.031 rekening milik pekerja.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19,” Ungkap Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id.

Perihal pencairan ini Kemnaker sudah menjanjikan pada pekan lalu bahwa pihak Kemnaker akan mempercepat pencairan dan penyaluran dan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3.

Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 dipercepat penyalurannya karena mengacu kepada data penerima gelombang sebelumnya.

Sudah kita ketahui bahwa disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahapa 3 ke rekening pekerja, pihak kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 8.042.847 pekerja di gelombang 2.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Intruksi Mendagri Tentang Penegakan Prokes

Bagi para pekerja tidak perlu khawatir karena kita dapat mengakses dengan mudah link kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT BPJS ketenaga kerjaan gelomnbang 2 tahap 3.

Berikut cara cek mudah penerima BLT BPJS gelombang 2 tahap 3 sebagai berikut:

1. Masuk ke website Kemnaker dengan link www.kemnaker.go.id

2. Tinggal klik masuk saja jika anda sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

3. Lalu Klik Daftar Sekarang juga yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Jangan lupa Isi data diri, dengan cara masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

Baca Juga: Masih Saja Ada Jerawat Membandel di Wajah, Cobalah 4 Cara Alami Ini untuk Hilangkannya

5. Klik Daftar Sekarang juga

6. Tunggu beberapa saat karena sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan

7. setelah itu Lakukan aktivasi akun, lalu masuk kembali ke website, lalu klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lalu dilanjutkan dengan mengisian formulir dengan lengkap

9. Setelah pengisian lengkap, tunggu lalu akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dengan tulisan berikut ini. 

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja. 

Baca Juga: Kena Dampak Corona, Pramugari Cantik Ini Pindah Haluan

Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Permenaker.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Ratusan Tahanan Polda Metro Jaya Ditest Swab, Hasilnya Digunakan untuk Pelimpahan ke Lapas DKI

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Selain itu untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Melalui Aplikasi BPJSTKU Mobile

4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh. Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun." 

Baca Juga: Manjur, 5 Makanan Ini Dapat Atasi Sembelit Saat BAB, Kamu Harus Coba

Selanjutnya kemnaker menjelaskana bahwa realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap 1 sudah dislurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 844.083 atau 38.71 persen, tahap 2 sudah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 685.427 atau 25,26 persen.

Dari laporan sementara Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk gelombag 2 secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," ungkap Menteri Ida.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler