Kabar Gembira, Pemda Diberikan Kewenangan Penuh untuk Izin Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap

21 November 2020, 09:35 WIB
Mendikbud saat umumkan pembelajaran tatap muka. /Biro Humas Kemendikbud/Biro Humas Kemendikbud/

MANTRA SUKABUMI - Keberlangsungan aktivitas belajar mengajar jadi salah satu fokus utama untuk pemerintah, orang tua, dan para guru sejak pandemi berlangsung di Indonesia. Langkah awal yang diambil oleh pemerintah merupakan meliburkan sekolah untuk menghindari penyebaran dari pandemi berlangsung. 

Tetapi setelah beberapa bulan, terdapat wacana buat mengawali kembali pembelajaran secara tatap muka, untuk dapat mengawali aktivitas ini, terdapat syarat pendidikan tatap muka yang wajib ditaati oleh sekolah. Dengan penuhi perihal ini, hingga sekolah tinggal memohon izin dari pemerintah wilayah dan orang tua murid. 

Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama( SKB) Menteri Pembelajaran serta Kebudayaan( Mendikbud), Menteri Agama( Menag), Menteri Kesehatan( Menkes), serta Menteri Dalam Negara( Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Peristiwa Copot Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Fahri Hamzah: Tugas TNI Harus Beda dengan Polri

Dalam SKB tersebut, pemerintah melaksanakan penyesuaian kebijakan untuk membagikan penguatan kedudukan pemerintah wilayah/ kantor daerah( kanwil)/ kantor Departemen Agama( Kemenag) selaku pihak yang sangat mengenali serta menguasai keadaan, kebutuhan, serta kapasitas daerahnya, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari setkab.go.id Sabtu, 21 November 2020.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat, 20 Nevember 2020.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut, ujarnya, berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Disampaikan Nadiem, penyesuaian kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

“Setelah kita mengevaluasi hasil daripada pembelajaran jarak jauh ini, bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu sesuatu hal yang nyata dan bisa sekali kalau terus menerus dilaksanakan bisa menjadi suatu risiko yang permanen,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Ingatkan TNI untuk Tidak Melupakan Hal Ini

Pemberian izin pembelajaran tatap muka, imbuhnya, dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.

“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

Baca Juga: Sebut Aparat hingga Presiden Urusi FPI, MUI: Kapan Kesejahteraan Rakyat Kalian Urus?

“Dua prinsip dasar dari kebijakan ini adalah harus dua-duanya, kesehatan dan keselamatan dan juga pertumbuhan dan perkembangan peserta didik menjadi konsiderasi kami untuk melaksanakan kebijakan ini. Tidak bisa satu saja dari kedua prinsip ini yang diprioritaskan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Kenali Gejala Penyakit Kusta Serta Cara Cegahnya

SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler