Ini Penjelasan Benny Irwan Soal FPI Bukan Lagi Ormas yang Terdaftar di Kemendagri

21 November 2020, 21:05 WIB
Meski Pangdam Jaya Ancam Bubarkan, Ternyata Ini Kontribusi FPI untuk Umat /Instagram/.*/Instagram @hccjawabarat

MANTRA SUKABUMI - Front Pembela Islam atau FPI merupakan ormas masyarakat yang berbasis keagamaan.

Ormas yang dipimpin oleh Imam Besar Habib Rizieq Syihab (HRS) tersebut memang sangat berpengaruh di masyarakat Indonesia.

Bahkan memiliki simpatisan yang sangat banyak hingga ke pelosok Daerah. Hal itu terlihat dari setiap acaranya yang selalu penuhi ribuan orang.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Terancam Dibubarkan Ternyata FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas, Begini Penjelasan Kemendagri

Terbaru, saat penyambutan kepulangan pemimpin mereka HRS, kepulangan ke Tanah Air dari Arab Saudi beberapa waktu lalu.

Nampak ribuan simpatisannya membanjiri ruas jalan, bahkan menimbulkan kemacetan panjang.

Kendati demikian, kini FPI bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan yang menegaskan jika Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi terdaftar di Kemendagri.

Menurut Benny, hal itu lantaran tidak mempunyai syarat AD/ART yang terpenuhi oleh pihak FPI.

Di kesempatan yang sama, Benny pun menangkis terkait isu yang menyebutkan jika Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Persoalan HRS, Ferdinand Hutahaean Bilang Begini

Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 21 November 2020.

Lebih lanjut Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.

Karena Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum.

Selain itu Benny pun menjelaskan jika menambahkan masa berlaku SKT hanya selama lima tahun.

Sementara merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

Baca Juga: Komandan AS Sebut 'Terlalu Dini' untuk Tetapkan Tanggal Penyerahan Komando Masa Perang

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” sambungnya.

Namun benny juga menjelaskan, jika FPI ingin memperpanjang SKT, ada proses dan persyaratannya.

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi", jelasnya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Jadi Sorotan Hingga Tagar Rakyat Percaya Habib Rizieq Shihab Trending di Sosmed

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu", pungkasnya.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler