Masih Belum Cair Tahap 4 ? Apakah Anda Tidak Ikuti Saran Kemnaker Agar Tidak Lakukan Ini

22 November 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenegakerjaan Gelombang 2 tahap 4 /Eko Anug/Pixabay

MANTRA SUKABUMI – BLT subsidi upah telah disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziah pada Jumat, 20 November 2020.

Penyaluran BLT subsidi upah ini dilakukan untuk termin 2 tahap 4 dengan jumlah yang diterima oleh penerima BLT subsidi sebesar Rp2,4 juta untuk 4 bulan.

BLT subsidi upah disalurkan kepada para pekerja sebanyak 2,44 juta dan dapat dicairkan dengan catatan rekening penerima aktif.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Mohon Maaf, Jangan Gunakan7 Rekening Ini Karena Jadi Penyebab BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Tidak Cair

Sehingga bagi penerima BLT subsidi upah segera pastikan rekening anda aktif dan hindari 7 rekening berikut ini jika tidak sudah dipastikan BLT subsidi upah tidak akan cair.

Kemnaker sebelumnya sudah menegaskan bahwa 7 rekening itu akan menjadi penghambat dalam proses pencairan dana BLT subsidi termin 2 tahap 4. Ini juga berlaku pada penerima BLT subsidi upah gelombang 2 tahap 4.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Kemnaker sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa 7 rekening berikut ini tidak akan mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombag 2 diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Riuh Warganet Sebut Anies Sindir Pemerintah Pusat Ferdinand: Demokrasi Mati Karena Politik Identitas

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak valid

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

6. Rekening Kliring

7. Rekening Sudah tutup

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 4 harus mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkannya.

Selain itu untuk memastikan pekerja mendapatkan BLT subsidi upah dapat mengecek di link yang sudah disiapkan Kemnaker, yakni:

Baca Juga: Bawa Kabar Mengejutkan, Kemendagri Bocorkan Status FPI Saat ini Sebagai Ormas

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. https://account.kemnaker.go.id/auth/login

4. Login melalui BPJSTK Mobile

5. Login melalui Website Website
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler