Cara Mudah Cairkan BSU PTK Honorer Kemendikbud, Cukup Bawa 4 Dokumen Ini Ke Bank Penyalur

- 23 November 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi, bantuan subsidi upah (BSU) bagi PTK non PNS Kemendikbud
Ilustrasi, bantuan subsidi upah (BSU) bagi PTK non PNS Kemendikbud /Literasi News/Hasbi NR

• Bank Tabungan Negara (BTN).

BSU PTK Honorer Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

BSU PTK Honorer Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU PTK Honorer Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.

Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Keponakan Artis Ashanty Ini Ditangkap Polisi

Baca Juga: Warga Ramai Pasang Baliho Habib Rizieq, Fadli Zon Sindir Pangdam Jaya: Apa Akan Kerahkan Pasukan?

Jika ada kendala dalam pelaksanaan BSU PTK Honorer Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:

• Pusat Panggilan: 177

• Posel: [email protected]

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah