• Bank Tabungan Negara (BTN).
BSU PTK Honorer Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
BSU PTK Honorer Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU PTK Honorer Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Keponakan Artis Ashanty Ini Ditangkap Polisi
Baca Juga: Warga Ramai Pasang Baliho Habib Rizieq, Fadli Zon Sindir Pangdam Jaya: Apa Akan Kerahkan Pasukan?
Jika ada kendala dalam pelaksanaan BSU PTK Honorer Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.
Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:
• Pusat Panggilan: 177
• Posel: [email protected]