Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
Dengan 4 dokumen tersebut, PTK Honorer penerima BSU Kemendikbud cukup menunjukkan 4 dokumen tersebut ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Baca Juga: Kabar Gembira, Gubernur Khofifah Umumkan Mayoritas UMK di Jawa Timur Naik, Berikut Rinciannya
Baca Juga: Pangdam Copot Baliho Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Harusnya Serdadu Juga Turun Berantas Korupsi
PTK Honorer Kemendikbud diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
BSU PTK Honorere Kemendikbud disalurkan secara bertahap dimulai pada bulan November 2020.
BSU PTK Honorer Kemendikbud disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:
• Bank Negara Indonesia (BNI);
• Bank Rakyat Indonesia (BRI);
• Bank Mandiri; dan