- Lengkapi pendaftaran akun
Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung.
Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Hanya 1 Barang Ini yang Baru Diamankan
- Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah
- Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang Anda daftarkan
- Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS
- Lalu buka lagi di kemnaker.go.id dan login
- Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi
- Setelah berhasil, kunjungi profil kamu