BLT Guru Honorer, Ini Kriteria PTK yang Mendapatkan Program BSU Kemendikbud Sebesar Rp1,8 Juta

- 25 November 2020, 18:34 WIB
Ilustrasi BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta,
Ilustrasi BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, /ANTARA/Arif Firmansyah

MANTRA SUKABUMI - Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.

Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan.

Bantuan tersebut juga diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Kabar Baik, TNI dan FPI Akhirnya Duduk Bersama Terkait Baliho Habib Rizieq, Ini Hasilnya

Adapun untuk pengawas sekolah, tidak diberikan BSU Kemendikbud, karena yang mendapatkan BSU Kemendikbud adalah PTK non-PNS.

Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah:

  1. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020;
  2. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  3. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
  4. Penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Prawansa Sebut Guru Bukanlah Orang Super Hebat, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku BSU Kemendikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah