Akibat Suap, Calon Bintara Polri Ini Diseret Bareskrim ke Kejaksaan

- 26 November 2020, 14:56 WIB
Akibat Suap, Calon Bintara Polri Ini di Seret Bareskrim ke Kejaksaan
Akibat Suap, Calon Bintara Polri Ini di Seret Bareskrim ke Kejaksaan /Dokumen Polda DIY

Uang itu diduga untuk menggerakkan panitia seleksi dalam meloloskan 417 orang calon bintara tersebut pada tahapan tes psikologi.

Peran serta AKBP EK terkuak selama persidangan dengan terdakwa AKBP SY dan Kombes Pol SP di Pengadilan Tipikor Palembang, namanya disebut-sebut dalam dakwaan maupun dari keterangan saksi persidangan.

Baca Juga: Siapa Pengganti Edhy Prabowo? Berikut Pernyataan Resmi Partai Gerindra

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Kemendikbud, Ini Tahapan dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan PTK Penerima

Sementara AKBP SY sendiri telah divonis empat tahun dan Kombes Pol SP lima tahun penjara oleh PN Palembang pada Juli 2020 setelah dinyatakan terbukti menerima suap penerimaan casis bintara dengan total uang mencapai Rp6,5 miliar.

AKBP EK didakwa dengan tiga pasal, pertama Pasal 12 huruf A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 5 ayat (2) jo. Ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketiga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berkas tersangka segera kami limpahkan ke PN Palembang, kami juga sudah menunjuk dua JPU untuk persidangan," kata Dede.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah