Baca Juga: Fahri Hamzah Buat Pernyataan Mengejutkan Terkait Penangkapan Edhy Prabowo
"Dia berani sekali mengatakan sesuatu yg berlawanan dengan Polisi. Saya usul dijerat pakai UU ITE. Borgol di depan hartawan. Eh wartawan," pungkasnya.
Sebelumnya dalam video yang ia bagikan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan telah terjadi 4 klaster baru.
"Bahwa telah terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta, yaitu klaster akad nikah di Petamburan, yang kedua klaster Tebet, yang ketiga klaster Bandara, dan yang keempat klaster Megamendung," ujarnya saat itu.
Baca Juga: Kabar Buruk, Habib Rizieq Dirawat di Rumah Sakit, Sakit Apa?
Baca Juga: Beredar Video Maruf Amin Sebut Ahok Sumber Konflik, Ferdinand: Sudah Jangan Diingat
Namun Epidemolog UI Pandu Riono membantah pernyataan Kapolda tersebut. Menurutnya kasus di Petamburan merupakan klaster keluarga.
"Bahwa kasus yang ditemukan di Petamburan itu adalah klaster keluarga yang berasal dari liburan bukan dari kerumunan. Ini tidak ada kaitannya dengan kerumunan HRS," ujar Pandu.**