c) bersedia mengembalikan dana Bantuan apabila terdapat ketidakbenaran data sebagai penerima Bantuan;
d) bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila mengakibatkan kerugian negara;
Baca Juga: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Berulang Tahun Hari ini 27 November, yang ke Berapa Yah?
Baca Juga: Daftar Pemenang AMI Awards 2020, Tiara Andini Menangkan Nominasi Pendatang Baru Terbaik
2) melakukan pengaktifan rekening Bantuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Bank Penyalur.
Penerima Bantuan harus mengaktifkan rekening Bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.**