Penyaluran Dana BSU Kemendikbud, dari SPPn hingga Aktivasi Rekening oleh PTK Penerima Bantuan

- 27 November 2020, 13:25 WIB
Penyaluran Dana BSU Kemendikbud, dari SPPn hingga Aktivasi Rekening oleh PTK Penerima Bantuan
Penyaluran Dana BSU Kemendikbud, dari SPPn hingga Aktivasi Rekening oleh PTK Penerima Bantuan /mantrasukabumi.com/Andi_Syahidan

c) bersedia mengembalikan dana Bantuan apabila terdapat ketidakbenaran data sebagai penerima Bantuan;

d) bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila mengakibatkan kerugian negara;

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Berulang Tahun Hari ini 27 November, yang ke Berapa Yah?

Baca Juga: Daftar Pemenang AMI Awards 2020, Tiara Andini Menangkan Nominasi Pendatang Baru Terbaik

2) melakukan pengaktifan rekening Bantuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Bank Penyalur.

Penerima Bantuan harus mengaktifkan rekening Bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x