Pengibaran Bendera Merah Putih, Ini Tata Cara Penggunaan yang Benar Serta Hal yang Dilarang Negara

- 27 November 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih /Foto : Patrik Cahyo

Setiap orang dilarang:

1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x