Pengibaran Bendera Merah Putih, Ini Tata Cara Penggunaan yang Benar Serta Hal yang Dilarang Negara

- 27 November 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih /Foto : Patrik Cahyo

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Pasal 14

1. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

2. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

3. Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Larangan

Pasal 24

Baca Juga: Penyaluran Dana BSU Kemendikbud, dari SPPn hingga Aktivasi Rekening oleh PTK Penerima Bantuan

Baca Juga: Gawat, Andi Arief Minta KPK Datang ke Medan Pantau Menantu Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x