Pengibaran Bendera Merah Putih, Ini Tata Cara Penggunaan yang Benar Serta Hal yang Dilarang Negara

- 27 November 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih /Foto : Patrik Cahyo

MANTRA SUKABUMI - Pengibaran bendera merah putih tidak dapat dilakukan sembarangan, harus sesuai dengan aturan yang diberlakukan.

Setiap 17 Agustus, bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia oleh warga negaranya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Namun ada ketentuan khusus yang harus diketahui, sehubungan dengan tata cara penggunaan Bendera Merah Putih dan larangannya.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Cek Info GTK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud di Dapodik dan PD Dikti

Dikutip mantrasukabumi.com dari badanbahasa.kemdikbud.go.id, berikut ini aturan yang termuat dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tata Cara Penggunaan Bendera Negara

Pasal 13

1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Pasal 14

1. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

2. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

3. Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Larangan

Pasal 24

Baca Juga: Penyaluran Dana BSU Kemendikbud, dari SPPn hingga Aktivasi Rekening oleh PTK Penerima Bantuan

Baca Juga: Gawat, Andi Arief Minta KPK Datang ke Medan Pantau Menantu Presiden Jokowi

Setiap orang dilarang:

1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.**

 

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x