Pengembalian Dana BSU Kemendikbud, Jika PTK Tidak Mengaktifkan Rekening hingga 30 Juni 2021

- 27 November 2020, 11:04 WIB
Pengembalian Dana BSU Kemendikbud, Jika PTK Tidak Mengaktifkan Rekening hingga 30 Juni 2021
Pengembalian Dana BSU Kemendikbud, Jika PTK Tidak Mengaktifkan Rekening hingga 30 Juni 2021 /

4. bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan penyetoran.

Laporan Pertanggungjawaban Penyaluran Bantuan;

Baca Juga: Waspada, Tanda Serangan Jantung Berawal dari Sesak Nafas dan Kelelahan

Baca Juga: Banyak Diisi Kader NU, Berikut Susunan Pengurus MUI Pusat Periode 2020-2025

1. Bank Penyalur melaporkan hasil penyaluran Bantuan kepada Puslapdik.

2. Puslapdik melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bantuan dikenakan pajak penghasilan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x