Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Diantarnya Lembaga Pengawas Haji Indonesia

- 29 November 2020, 18:55 WIB
Presiden Jokowi bubarkan 10 badan atau lembaga lewat Perpres.
Presiden Jokowi bubarkan 10 badan atau lembaga lewat Perpres. /Presiden Jokowi/@jokowi

MANTRA SUKABUMI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditanda tangani pada 26 November 2020.

Presiden Jokowi mengambil langkah pembubaran lembaga nonstruktural karena dinilai sudah tidak sesuai dengan rencana strategis pembangunan nasional saat ini. 

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Kabar Baik, Bantuan Kuota Internet November-Desember 2020 Sudah Disalurkan, Cek Disini

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi salah satu poin Perpres yang dikutip mantrasukabumi.com sebagaimana dilansir PMJ News, pada Minggu, 29 November 2020.

Perpres pembubaran badan ini langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Adapun 10 lembaga yang dibubarkan tersebut antara lain:

Baca Juga: Mengenaskan, Wisatawan Asal Cibadak Sukabumi Hanyut Terbawa Ombak di Pantai Citepus

  1. Dewan Riset Nasional,
  2. Dewan Ketahanan Pangan,
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura,
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan,
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia,
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional,
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi,
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia,
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia,
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. **

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x