MANTRA SUKABUMI – Jatah hari libur perayaan Natal dan tahun baru resmi diputuskan. Kecuali yang tiga hari, tidak berlaku pada 28, 29, dan 30 Desember 2020.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah resmi memutuskan jatah hari libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Keputusan tersebut disepakati melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama Fachrul Razi yang dipimpin Menko PMK di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Heboh, Duta Besar Arab Saudi Bongkar Kasus Habib Rizieq Saat Berada di Makkah
"Intinya sesuai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idulfitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual, dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, Selasa, 1 Desember 2020.
Oleh karena itu, mulai 24 hingga 27 Desember 2020 tetap berlaku hari libur. Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri PAN-RB, Menaker, dan Menag.