Waduh, Presiden Jokowi Semprot Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ada Apa?

- 2 Desember 2020, 06:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi

"Hati-hati ini lebih tinggi dari rata-rata Minggu yang lalu. Minggu yang lalu masih 12,78 (persen) sekarang 13,41 persen,” tambahnya.

Selain itu, Jokowi juga memyampaikan jika rerata kasus kesembuhan pada pekan ini juga mengalami penurunan dibandingkan dengan pekan sebelumnya.

Baca Juga: Miris, Dewi Tanjung Tanya Kirim Tagihan Apa Peti Mati Kepada Anies Baswedan

Baca Juga: Habieb Rizieq dan Hanif Alatas Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya: Beliau Tidak Mangkir

Pada pekan sebelumnya rerata penurunan sebesar 84,03 persen, namun kini menjadi 83,44 persen.

"Ini semuanya memburuk. Karena adanya tadi kasus yang memang meningkat lebih banyak di Minggu-minggu kemarin," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dikabarkan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terkait sanksi kepala daerah yang langgar protokol kesehatan (prokes).

Dalam aturan tersebut, salah satu salah satu poinnya adalah sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yang dianggap lalai menegakkan prokes Covid-19.

"Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020, yg salah satu poinnya adlh sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yg lalai menegakkan prokes Covid19. Instruksi ini menuai pro-kontra, Mendagri dinilai tak bs serta merta mencopot jabatan Gubernur," tulis akun Twitter Indonesia Lawyers Club @ILCTv1 seperti dilihat mantrasukabumi.com pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, DPPLIF: Habib Rizieq Tahu yang Harus Dilakukan untuk Hadapi Pecundang

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Twitter PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah